Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sepanjang tahun 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mencatat 6.518 pelanggaran lalu lintas terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dari jumlah tersebut, pengendara sepeda motor menjadi penyumbang pelanggaran tertinggi.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari total pelanggaran yang tercatat, sebanyak 5.945 pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Angka ini jauh melampaui jenis kendaraan lainnya.
“Sepeda motor masih mendominasi pelanggaran lalu lintas. Ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan pengendara roda dua dalam berlalu lintas,” ujar AKP Deni, Sabtu (27/12/2025).
Selain sepeda motor, pelanggaran juga dilakukan oleh kendaraan lain dengan rincian truk kecil sebanyak 216 pelanggaran, minibus 115, mobil barang atau pick up 84, serta truk besar 53 pelanggaran. Sementara itu, pelanggaran oleh mobil penumpang (MKL) tercatat 33 kasus, kontainer 19, dan kendaraan lain-lain sebanyak 15 kasus.
Adapun kendaraan jenis sedan tercatat 13 pelanggaran, truk tangki 7, serta bus, truk gandeng, dan jeep masing-masing 6 pelanggaran sepanjang tahun ini.
AKP Deni menegaskan, tingginya angka pelanggaran lalu lintas menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Satlantas Polres Bojonegoro terus mengintensifkan upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum guna menekan angka pelanggaran sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
“Kami terus melakukan edukasi, sosialisasi, serta penindakan secara humanis. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya soal aturan, tapi juga keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.
Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengutamakan etika berkendara demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published