Polisi Sebut Kasus Judol di Bojonegoro Menurun, Hanya Lima Tersangka Setahun

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro hanya menetapkan lima tersangka dalam kasus perjudian online (Judol). Angka tersebut, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengungkapkan, penurunan jumlah tersangka kasus judi online pada 2025 cukup drastis jika dibandingkan pada tahun 2024 lalu.

“Alhamdulillah, pada tahun 2025 ini terjadi penurunan yang sangat signifikan. Kami hanya menetapkan lima tersangka dan mengamankan lima unit telepon genggam dalam kasus perjudian online,” ungkap Afrian, dalam konferensi pers, Senin (29/12/2025).

AKBP Afrian menjelaskan, perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Selain judi online, terdapat dua kasus lain yang juga menjadi atensi presiden, yakni tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba.

“Untuk kasus TPPO di Kabupaten Bojonegoro sepanjang 2025 nihil. Sementara itu, kasus penyalahgunaan narkoba justru mengalami peningkatan, dari 64 perkara pada 2024 menjadi 70 perkara di tahun 2025,” jelas Afrian.

Afrian menambahkan, pada tahun 2024 Satreskrim Polres Bojonegoro menangani sebanyak 43 perkara judi online. Jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya lima perkara pada 2025.

 "Jika dipersentasekan, penanganan kasus perjudian online di Kabupaten Bojonegoro menurun sebanyak 38 perkara atau sekitar 88,37 persen,” pungkasnya. [riz/mad]