Kurban Iuran Siswa, Ini Solusinya!
Ilustrasi pasar hewan Kabupaten Bojonegoro

Oleh: Kiai Ahmad Ilyas*

blokBojonegoro.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak lembaga pendidikan mengadakan program iuran untuk penyembelihan hewan. Tujuannya tentu baik, yakni menanamkan semangat kepedulian sosial dan edukasi ibadah kurban kepada para siswa.

Hanya saja apakah status hewan yang disembelih itu adalah ibadah kurban atau bukan? Maka hal ini membutuhkan data yang akurat, sebab tiap tiap lembaga pendidikan punya cara yang berbeda beda.

Bisa jadi iuran siswa itu menjadi kurban, bisa jadi juga hanya bernilai sedekah. Syariat telah menetapkan bahwa hewan kurban berupa kambing hanya mencukupi untuk ibadah kurban satu orang. Sedangkan sapi untuk tujuh orang.

Merujuk ketentuan ini, jika penyembelihan hewan kurban diatas namakan semua siswa, maka hukumnya bukan kurban melainkan sedekah biasa karena melebihi jumlah orang yang telah ditentukan fiqih.

Dalam kitab Iqna' (juz 2,589) Syekh Syirbini mengatakan:

لو اشترك أكثر من سبعة في بقرتين مشاعتين أو بدنتين كذلك لم يجز عنهم ذلك لأن كل واحد لم يخصه سبع بدنة أو بقرة من كل واحدة من ذلك

Artinya: "Jika lebih dari 7 orang bersama-sama/berserikat (mengorbankan) dua ekor sapi musya'ah atau badanah dsb, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak mencukupi), karena masing-masing tidak menentukan seekor badanah atau seekor sapi dari masing-masing tujuh orang itu."

Namun iuran itu bisa jadi bernilai kurban, kalau lembaga pendidikan tersebut mengatasnamakan kambing untuk satu anak, atau sapi untuk tujuh anak. Syekh Khatib al-Syarbini, dalam  al-Iqna' 'Ala Matni Abi Syuja' berkata:

 ( فإذا أتى بها واحد من أهل بيت ) أي : بحيث يكونون في نفقة واحدة .  ( كفى عن جميعهم ) أي : في سقوط الطلب فقط ، وإلا .. فثوابها خاص بالفاعل

Artinya: “Ungkapan mushanif: (Ketika salah seorang dari keluarga (ahlu bait) berkurban), yaitu mereka yang berada dalam satu tanggungan nafkah. Maka hal itu sudah mencukupi bagi semuanya – artinya hanya untuk menggugurkan tuntutan (kesunahannya) saja, sedangkan pahalanya hanya khusus orang yang melakukannya saja.” 

Solusi ini tentu akan berpotensi menimbulkan kekecewaan dan kesenjangan, sebab semua siswa ikut memberikan kontribusi dalam pembelian hewan kurban, sementara hewan kurbannya hanya diatasnamakan beberapa siswa. 

Agar semua siswa yang ikut iuran mendapat pahala kurban, siswa yang diatasnamakan dalam kurban diminta untuk berdoa menyertakan ( isyrak ) pahalanya kurban kepada siswa-siswa yang lain. Hal ini dapat dipahami dari penjelasan Khatib al-Syarbini berikut:

 تجزىء (الشَّاة) الْمعينَة من الضَّأْن أَو الْمعز (عَن وَاحِد) فَقَط فَإِن ذَبحهَا عَنهُ وَعَن أَهله أَو عَنهُ وأشرك غَيره فِي ثَوَابهَا جَازَ وَعَلِيهِ حمل خبر مُسلم ضحى رَسُول الله ﷺ بكبشين وَقَالَ اللَّهُمَّ تقبل من مُحَمَّد وَآل مُحَمَّد وَمن أمة مُحَمَّد

Artinya: "Satu kambing baik jenis kambing Gibas atau kambing Jawa, itu untuk kurban satu orang saja, Jika seseorang menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, seperti ia berkata, (kurban) dariku dan dari fulan atau dari keluargaku maka hal itu diperbolehkan dan pahalanya hasil untuk semuanya. Hal ini yang di maksud dari hadits riwayat Al Muslim."

Solusi kedua adalah semua pihak bersepakat dari semua stakeholder, untuk menggilir kurban mengatas namakan satu siswa atau tujuh siswa setiap tahunnya, walau tetap juga ada tantangan dan resiko.

Dengan demikian, semua siswa bisa mendapatkan pahala kurban. Jika tidak dilakukan demikian, maka kurbannya dianggap tidak sah bagi siapa pun dan hanya menjadi sedekah biasa. [mad]

*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro