Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Upaya memerangi pembajakan film dan konten digital di Indonesia memasuki babak baru. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempersempit ruang gerak situs pembajakan sekaligus memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) itu dilakukan oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.
Melalui kolaborasi tersebut, ketiga organisasi sepakat mendorong praktik media yang bertanggung jawab dengan menghentikan penyebaran tautan, promosi, maupun pemberitaan yang berpotensi mengarahkan masyarakat ke situs atau layanan konten ilegal.
Edukasi Publik Jadi Prioritas
Selain merugikan pemegang hak cipta, pembajakan digital juga dinilai membahayakan masyarakat karena berpotensi memicu pencurian data pribadi, penyebaran malware, hingga berbagai ancaman keamanan siber lainnya.
Sebagai bentuk komitmen, media anggota AMSI akan menerapkan Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengakses konten melalui layanan yang legal dan aman.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan media memiliki posisi strategis dalam membentuk opini publik sekaligus memengaruhi arus informasi di ruang digital.
"AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan," kata Wahyu.
Dorong Jurnalisme Berbasis Data
Dalam implementasi kerja sama ini, media anggota AMSI berkomitmen tidak mencantumkan nama merek, domain, maupun tautan eksplisit dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.
Sebagai pendukung kebijakan tersebut, BPI dan AVISI akan menyediakan data, riset, serta informasi mengenai tren konsumsi konten digital, dampak pembajakan, hingga kerugian yang ditimbulkan terhadap industri kreatif. Langkah ini diharapkan memperkuat praktik data-driven journalism sekaligus menghadirkan informasi yang lebih edukatif bagi masyarakat.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyatakan pembajakan digital tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.
"Pembajakan digital bukan hanya merugikan para pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas film, musik, dan video streaming, tetapi juga mencederai hak moral serta ekonomi para pencipta. Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif digital nasional. Kami ingin mengubah fokus dari sekadar 'pelarangan' menjadi dukungan nyata bagi ketahanan ekonomi nasional," tutur Fauzan.
Sementara itu, Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai pemberantasan pembajakan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
"Menurut riset UPH 2025, jumlah penonton ilegal 2025 diestimasi 50,2 juta orang, dengan rasio 1 legal berbanding 2 ilegal. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik," papar Hermawan.
Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan untuk mengubah perilaku masyarakat dengan menyadarkan mereka akan risiko keamanan siber—seperti malware dan pencurian data pribadi—serta dampak negatif pembajakan bagi keberlangsungan ekosistem kreatif nasional.
Jaga Independensi Pers
AMSI, BPI, dan AVISI menegaskan kerja sama tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers serta independensi redaksi.
Untuk itu, ketiga pihak membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif. Melalui mekanisme tersebut, apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan oleh media anggota AMSI, BPI dan AVISI dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis yang selanjutnya diproses melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat standar etika media digital Indonesia menghadapi tantangan pembajakan digital. Selain melindungi masyarakat dari ancaman keamanan siber, kerja sama tersebut juga diharapkan meningkatkan penghargaan terhadap karya kreatif nasional sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan. [Feb/mu]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published