Nenek 88 Tahun Asal Tuban Ditemukan Meninggal di Hutan Malo, Bojonegoro
Polisi melakukan olah TKP di lokasi kejadian penemuan mayat perempuan asal Tuban (Foto: istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Sesosok mayat perempuan ditemukan di lahan Perhutani Petak 73 KPH Kampak, turut Desa Tanggir, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Minggu sore (6/9/2026). 

Mayat perempuan tersebut diketahui bernama Kartini. Nenek berusia 88 tahun itu, merupakan warga Dusun Karasaan, Desa Kumpulrejo RT 001 RW 001, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Hasil identifikasi kepolisian, Kartini sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 23 Agustus 2026. Setelah hampir dua pekan, keberadaan korban akhirnya diketahui setelah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan hutan wilayah Malo.

Kapolsek Malo, AKP Suryanto mengungkapkan, laporan pertama diterima pihak kepolisian pada Minggu (6/9/2026). Saat itu, seorang warga yang hendak membersihkan lahan atau ladang garapannya di lahan Perhutani Petak 73 KPH Kampak, Kecamatan Malo, justru menemukan mayat perempuan.

Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian bersama Unit Identifikasi Satreskrim dan Urkes Polres Bojonegoro langsung menuju lokasi untuk melakukan identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dievakuasi, jenazah korban dibawa ke RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih," ungkap AKP Suryanto, Senin (7/9/2026).

Setelah proses identifikasi dilakukan, polisi berhasil mengetahui identitas korban. Pihak kepolisian kemudian menghubungi keluarga untuk memastikan jenazah yang ditemukan tersebut.

Keluarga yang datang dan melihat jenazah kemudian meyakini bahwa korban merupakan Kartini, anggota keluarga mereka yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 23 Agustus 2026 lalu.

“Pihak keluarga meyakini dengan melihat ciri kaus yang dipakai oleh korban pada saat terakhir meninggalkan rumah,” bebernya.

Pihak keluarga, lanjut Kapolsek, menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Keluarga juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah dan menyatakan penolakan tersebut melalui surat pernyataan.

”Jenazah korban telah kami serahkan kepada keluarga untuk dilakukan proses pemakaman,” pungkasnya. [riz/mad]