Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Peredaran narkoba di Bojonegoro masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Dalam Operasi Sikat Semeru 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bojonegoro mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga ratusan butir obat terlarang. Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 8,663 gram, ganja seberat 15,58 gram, serta 387 butir obat keras daftar G.
Kasatresnarkoba Polres Bojonegoro, AKP Harjo mengungkapkan, delapan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, dan satu kasus dugaan peredaran pil Y atau obat keras daftar G.
"Kami mengamankan sebelas pelaku dari delapan kasus dalam Operasi Sikat Semeru 2026 yang berlangsung 16 hari ini," ungkap AKP Harjo dalam konferensi pers di Halaman Polres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Selain narkotika dan obat keras, lanjut AKP Harjo, petugas turut mengamankan sepuluh unit telepon genggam, empat sepeda motor, satu unit mobil, serta uang tunai sebesar Rp332 ribu yang berkaitan dengan pengungkapan perkara tersebut.
Eks Kasatresnarkoba Polresta Tuban itu membeberkan, pengungkapan sejumlah kasus tersebut dilakukan di beberapa lokasi, diantaranya kawasan Terminal Rajekwesi dan indekos di sekitar Jalan dr. Soetomo, Kota Bojonegoro.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku rata-rata menggunakan modus transaksi dengan meletakkan barang terlarang di lokasi tertentu. Cara tersebut memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung.
"Modus operandi mereka, mengedarkan dengan transaksi jual beli mencari keuntungan. Mereka menjalankan aksinya dengan meletakkan barang di suatu tempat tanpa bertemu langsung," terangnya.
Menurutnya, sejumlah kasus juga ditemukan di tempat hiburan malam. Polisi turut berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk penanganan lebih lanjut terhadap sejumlah orang yang terindikasi sebagai pengguna dan memenuhi kriteria penanganan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Penanganan terhadap orang-orang tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku.
Terkait proses hukum, AKP Harjo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal sesuai dugaan tindak pidana masing-masing.
Untuk perkara narkotika, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, perkara dugaan peredaran obat keras diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
"Ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba," pungkasnya. [riz/mad]