KPI Bojonegoro Sebut Pajak Pembalut 11 Persen Bebani Perempuan
Seorang perempuan tengah membeli pembalut di salah satu swalayan di Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com — Kebijakan pengenaan pajak terhadap produk pembalut perempuan menuai sorotan. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Bojonegoro meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sebab, pembalut merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi perempuan setiap bulan.

Koordinator KPI Cabang Bojonegoro, Nafidatul Himma, menilai besaran beban pajak terhadap produk pembalut perlu menjadi perhatian serius. Sebab, kenaikan harga akibat pajak berpotensi semakin membebani perempuan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.

Menurut Himma sapaanya, pembalut memang bukan barang yang sepenuhnya bebas pajak sejak dulu. Namun, pengenaan pajak tidak serta-merta berarti barang tersebut langsung dikenakan tarif sebesar 11 persen.

Baginya, persoalan utama terletak pada besaran beban pajak yang dapat memengaruhi kemampuan perempuan dalam memenuhi kebutuhan menstruasi.

"Pmbalut bukan sekadar barang konsumsi biasa, melainkan kebutuhan dasar perempuan yang harus tersedia setiap bulan," ungkap Himma, Selasa (3/11/2026).

Himma meminta, pemerintah lebih cermat dalam menentukan barang yang layak dikenakan pajak, terutama produk yang berkaitan langsung dengan kebutuhan perempuan. Kebijakan perpajakan semestinya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara nyata, bukan hanya berdasarkan pertimbangan penerimaan negara.

"Kami berharap pemerintah mengkaji ulang barang-barang apa saja yang memang layak dikenakan pajak, khususnya kebutuhan perempuan. Pemerintah harus lebih bijak dan memahami kondisi masyarakat di lapangan, terutama perempuan dari kalangan ekonomi menengah ke bawah," ujar Himma.

Himma juga menilai, kebijakan kenaikan pajak seharusnya tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa kajian mendalam mengenai dampaknya terhadap masyarakat. Pemerintah perlu melihat kemampuan daya beli keluarga, termasuk kebutuhan perempuan yang tidak bisa ditunda atau dihilangkan meskipun kondisi ekonomi sedang sulit.

Sebagai bentuk keberpihakan terhadap kebutuhan dasar perempuan, dia mengusulkan agar pembalut dapat dimasukkan dalam kategori barang bebas pajak, sebagaimana sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Namun, apabila pembalut tetap harus dikenakan pajak, pemerintah diharapkan menetapkan tarif serendah mungkin agar harganya tetap terjangkau.

"Kalau memang pembalut masih harus dikenakan pajak, setidaknya tarifnya bisa ditekan sekecil mungkin," tegas Himma.

Lebih lanjut, dia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan perspektif gender dan pemenuhan hak perempuan dalam merumuskan kebijakan perpajakan.

Menurutnya, keterjangkauan harga pembalut berkaitan langsung dengan akses perempuan terhadap sanitasi menstruasi yang bersih, sehat, dan layak.

Pajak yang terlalu tinggi berpotensi membuat pembalut semakin sulit dijangkau, terutama oleh keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki banyak anggota keluarga perempuan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memperlebar kesenjangan akses terhadap kebutuhan sanitasi menstruasi.

"Jika pemerintah tetap mempertahankan pajak tinggi untuk pembalut, kami khawatir kehadiran negara dalam memenuhi kebutuhan perempuan justru belum benar-benar dirasakan," pungkasnya. [riz/mad]