Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Satreskrim Polres Bojonegoro. Dari beberapa perkara yang terungkap, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi dengan pengawasan minim, mulai dari area persawahan hingga teras rumah dan kedai kopi.
Pengungkapan kasus curanmor ini, merupakan hasil dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar dua pekan lalu. Dari 10 perkara yang diungkap, 7 perkara merupakan Target Operasi (TO) dan 3 perkara lainnya merupakan Non Target Operasi (Non-TO).
“Selama Operasi Sikat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 10 kasus dengan berbagai modus. Mayoritas adalah kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty dalam konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Sepuluh perkara tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, pencurian uang di kantor koperasi, pencurian dengan memanfaatkan kartu ATM, serta pencurian barang dagangan di toko.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana mengungkapkan, sejumlah perkara tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda, diantaranya Kecamatan Kalitidu dan Bojonegoro Kota.
Salah satu kasus terjadi di area persawahan Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang berinisial FK (20) dan NS (28) sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda NF 125SJ tahun 2005 dan satu unit Honda Revo berwarna merah kombinasi hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pelaku.
"Para pelaku diduga mencari sasaran dengan berkeliling atau hunting. Mereka kemudian menyasar kendaraan yang dinilai memiliki pengawasan minim," ungkap AKP Cipto, Senin (26/10/2026).
Kasus lainnya terjadi di teras rumah warga di Kecamatan Kalitidu. Tersangka FK (20) diduga mencuri sepeda motor Honda Grand Impressa berwarna hitam tanpa pelat nomor polisi. Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai barang bukti.
Sementara itu, di wilayah Bojonegoro Kota, polisi mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 5584 ABP.
"Tersangka berinisial IW (26) diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di teras rumah ketika pemiliknya sedang pergi mengantar barang," jelas Cipto.
Tak hanya itu, Polisi lulusan Akpol tahun 2016 itu membeberkan, nama IW juga muncul dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor Honda Scoopy di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kauman, Kecamatan Bojonegoro Kota.
"Sepeda motor tersebut dilaporkan berada di area kedai kopi saat pemiliknya sedang berkumpul bersama teman-temannya," beber polisi kelahiran Kabupaten Tuban itu.
Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKP Yenni Diarty turut menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memastikan kendaraan terparkir di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.
"Jangan tinggalkan kunci tetap menancap di motor. Dan gunakan kunci stang jika meninggalkan kendaraan," himbau AKBP Yenni.
Selanjutnya, Kapolres Bojonegoro bersama Wakapolres dan Kasatreskrim secara simbolis menyerahkan motor tersebut, kepada pemiliknya. Tanpa dipungut biaya apapun. [riz/mad]