Skip to main content

Category : Tag: Alam


PCNU Bojonegoro

LAZISNU Bojonegoro Serahkan Santunan Korban Longsor di Sekar

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Bojonegoro menyerahkan santunan kepada korban tanah longsor di Dusun Kedungnongko, RT 12/RW 05, Desa/Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (26/02/2026).

Berita foto

Kebersamaan Tokoh Agama dan Forkopimda dalam Forum FKUB

Wakil Bupati Bojonegoro Hj. Nurul Azizah menyampaikan sambutan saat silaturahmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Rabu (25/2/2026). Kegiatan yang berlangsung menjelang waktu berbuka puasa tersebut menjadi forum penguatan sinergi antara tokoh agama, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam menjaga kerukunan.

Silaturahmi FKUB dan Kapolres, Perkuat Deteksi Dini Intoleransi di Bojonegoro

Silaturahmi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro bersama Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi berlangsung hangat dan penuh nuansa kebersamaan, Rabu (25/2/2026). Forum tersebut menjadi ruang dialog strategis antara tokoh agama dan unsur Forkopimda dalam memperkuat sinergi menjaga kerukunan serta kondusivitas daerah.

Tanya Jawab Fiqih

Dua Orang yang Boleh Tidak Puasa, Siapa?

Islam adalah agama yang penuh rahmat, tidak membebani umatnya dengan sesuatu diluar kemampuan. Oleh karena itu dalam kondisi tertentu, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Termasuk disaat puasa Ramadan seseorang boleh tidak puasa dalam kondisi tertentu.

Tanya Jawab Fiqih

Coba Makanan, Batalkah Puasa Saya?

Perlu diingatkan kembali, bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut. Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.

Tanya Jawab Fiqih

Salat Witir, Tentang Hukum, Waktu dan Tata Caranya

Salat Witir, menurut mayoritas ulama' hukumnya sunnah yang sangat ditekankan (sunnah muakkadah). Ia menjadi penutup salat malam seorang muslim. Berbeda dengan mayoritas ulama', madzhab Hanafi berpandangan bahwa Salat Witir hukumnya wajib.