Skip to main content

Category : Tag: Isl


Guru Tahfiz Al-Qur'an

Ada Kebutuhan Mendesak Guru Tahfiz Al-Qur'an Perempuan

Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa saat ini terdapat kebutuhan yang besar dari pesantren-pesantren di seluruh Indonesia terhadap guru tahfidz perempuan untuk membimbing santriwati. Hal ini disampaikan Menag saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-15 Jam'iyyah Hafidzotil Qur'an (JHQ) di Kendal.

Mutiara Islami

Jika Doamu Tak Segera Dikabulkan, Mungkin karena Allah Terlalu Mencintaimu

Apakah Anda pernah mendapat wirid tertentu yang harus dibaca dalam jumlah tertentu, waktu tertentu, dan di tempat tertentu, yang jika dilaksanakan maka hajat Anda semacam “digaransi” akan segera terkabul? Kalau Anda tidak pernah mendapatkan amalan "kepastian", pernahkah Anda merasa sangat membutuhkan sesuatu atau terjepit dalam sebuah situasi yang sangat memerlukan pertolongan, kemudian Anda berdoa dengan sangat khusyu’, bahkan sambil bercucuran air mata?

Penyuluh Agama Islam

Hore..! Kemenag Terima 51.479 Formasi Penyuluh Agama

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan formasi Penyuluh Agama Islam. Total ada 51.479 formasi penyuluh agama Islam yang ditetapkan di Kementerian Agama (Kemenag).

Tanya Jawab Fiqih

Tips Menghindari dari Makanan Tak Halal

Berkaitan dengan makanan, perkara haram ada yang bersifat dzati dan ada yang bersifat aridhi. Makanan yang haram secara dzati adalah makanan yang sudah tetapkan syariat perihal keharamannya. Sedangkan, makanan haram bersifat aridhi adalah makanan yang haram karena cara memperolehnya, seperti yang diperoleh dari usaha menipu, mencuri, dan sebagainya.

Rekruitmen Guru PAI

Rekrutmen dan Karir Guru PAI, Literasi Al-Qur’an akan Jadi Syarat

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Amin Suyitno menyampaikan literasi Al-Qur’an akan menjadi syarat rekrutmen, sertifikasi, dan pengembangan karir guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Penegasan ini disampaikan Amin Suyitno usai merilis hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) 2025, di Jakarta.

Tanya Jawab Fiqih

Sudah Talak Bain, Apakah Bisa Rujuk? Simak Penjelasannya

Dilihat dari sisi bisa dan tidaknya dirujuk, talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj’i dan talak bain. Talak raj’i adalah talak yang bisa dirujuk oleh suami yang menjatuhkan talak selama istri yang dijatuhi talaknya masih berada dalam masa iddah, baik dari talak satu maupun dari talak dua.

Tanya Jawab Fiqih

"Back to Mantan" Bagaimana Ketentuannya dalam Islam?

Di antara ketentuan rujuk adalah istri yang dirujuk masih berada dalam masa iddah talak raj‘i—yakni talak satu atau talak dua—bukan dari talak ba’in, baik bain sugra maupun bain kubra.  Karena itu, tidak sah rujuk setelah habis masa iddah sebab sudah bain sugra.

Awal Tahun Penuh Berkah, Kemenag Terima Hibah Tanah untuk KUA Gayam

Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro menerima hibah tanah dari Kepala Desa (Kades) Mojodelik, Kecamatan Gayam, untuk pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA). Seremoni penyerahan hibah tanah ini dilakukan sebelum agenda Khotmil Qur'an dan Doa Bersama HAB Kemenag, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan dan aktivitas keagamaan masyarakat setempat.

Tanya Jawab Fiqih

Nikah Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Apakah Sah?

Sah atau tidaknya pernikahan sirri tanpa sepengetahuan orang tua, tentu harus dilihat dari aspek syarat dan rukun pernikahan itu sendiri. Jika terpenuhi, tentu jawabannya sah. Begitu pun sebaliknya.