Oleh: Mochammad Charis*
blokBojonegoro.com - Fenomena perbedaan penetapan awal bulan Hijriyah bukanlah sesuatu yang modern. Tetapi suatu yang klasik namun terus berulang. Karenanya nampak seperti kekinian. Maklum, sains dan tehnologi semakin pesat berkembang sehingga mempengaruhi cara berfikir atau berijtihad dalam fiqh.
Secara garis besar, perbedaan itu dipengaruhi hal-hal sebagai berikut:
1. Metode penentuan awal bulan, yakni sistem hisab atau rukyat.
2. Sistem hisab dan perbedaan kriteria ketinggian dan elongasi hilal
3. Perbedaan Mathla’ / ikhtilaf matlak
Jika metode, system hisab dan kriterianya sudah popular ditelinga, tidak demikian dengan mathlak. Maka menjadi keniscayaan untuk mengusiknya.
Ikhtilaf Matlak
Sejak masa sahabat telah ditemukan perbedaan penetapan awal bulan akibat perbedaan wilayah geografis, yang kemudian dikenal dengan istilah ikhtilaf matlak ¹. Perbedaan ini terus berlanjut dalam khazanah fiqh dan menjadi salah satu contoh nyata fleksibilitas dalam ijtihad. Hanya saja, konteks modern, ikhtilaf matlak sering dipahami secara simplistis sebagai bentuk perpecahan umat. Padahal dalam perspektif ushul fiqh, perbedaan tersebut lahir dari metodologi istinbath yang sah dan teruji.
Secara etimologis, maṭlak berarti tempat terbitnya sesuatu. Dalam terminologi fiqh, ikhtilaf matlak adalah perbedaan tempat terbitnya hilal antara satu wilayah dengan wilayah lain sehingga memungkinkan terlihatnya hilal di suatu daerah, namun tidak di daerah lain pada waktu yang sama². Perbedaan ini bersifat alami karena perbedaan posisi geografis bumi. Konsekuensinya adalah muncul perbedaan pendapat tentang keabsahan rukyat suatu wilayah untuk wilayah lain.
Landasan Perbedaan
Firman Allah SWT:
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْهَِْلَّةِِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَ 'جِِۗ…..
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189)
Ayat ini menunjukkan bahwa hilal dijadikan sebagai penanda waktu ibadah. Namun tidak menjelaskan secara teknis mekanisme penetapan awal bulan, sehingga membuka ruang ijtihad³.
‘
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari, 1776 ; Muslim, 1809 ; Tirmidzi, 624 dll)
Hadits ini menggunakan lafaz perintah yang bersifat umum (amm), sehingga menjadi titik perbedaan ulama, apakah perintah tersebut berlaku global atau lokal⁴.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
عن كُرَيْبٍ قال : أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْنَا الْهِلَلََ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَلََ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلَلََ؟ فَقُلْتُ: رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ. فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ. فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلََ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَثَِينَ، أَوْ نَرَاهُ. فَقُلْتُ: أَوَلََ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لََ، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اَّللِّ ﷺ
Dari Kuraib bahwasanya; Ummul Fadhl binti Al Harits mengutusnya menghadap Mu'awiyah di Syam. Kuraib berkata; Aku pun datang ke Syam dan menyampaikan keperluannya kepadanya. Ketika itu aku melihat hilal awal Ramadhan pada saat masih berada di Syam, aku melihatnya pada malam Jum'at. Kemudian aku sampai di Madinah pada akhir bulan. Maka Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal, ia bertanya, "Kapan kalian melihatnya?" Aku menjawab, "Kami melihatnya pada malam Jum'at." Ia bertanya lagi, "Apakah kamu yang melihatnya?" Aku menjawab, "Ya, orang-orang juga melihatnya sehingga mereka mulai melaksanakan puasa begitu juga Mu'awiyah." Ibnu Abbas berkata, "Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Dan kamipun sekarang masih berpuasa untuk menggenapkannya menjadi tiga puluh hari atau hingga kami melihat hilal." Aku pun bertanya, "Tidakkah cukup bagimu untuk mengikuti ru'yah Mu'awiyah dan puasanya?" Ia menjawab, "Tidak, beginilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami." Dalam lafazh "naktafi" (tidak cukupkah bagi kami?) atau "taktafi" (tidak cukupkah bagimu?), Yahya bin Yahya agak ragu. (HR. Muslim ; 1819)
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini merupakan dalil kuat bagi pendapat yang mengakui ikhtilaf matlak ‘⁵.
Pendapat Mazhab
Hanafiah;
Perbedaan matlak tidak berpengaruh, sehingga apabila hilal telah terlihat di suatu wilayah dengan kesaksian yang sah, maka rukyat tersebut berlaku untuk seluruh kaum muslimin ⁶. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ṣūmū li ru’yatihi dan memandang bahwa khithab syar‘i ditujukan kepada umat Islam secara kolektif.
Malikiyah;
Ada dua pendapat, namun yang masyhur menyatakan bahwa ikhtilaf matlak diperhitungkan apabila jarak wilayah sangat jauh, sedangkan wilayah yang berdekatan dianggap satu matlak ⁷. Pendapat ini menunjukkan pendekatan moderat antara globalitas dan lokalitas rukyat.
Syafiiyah;
Mazhab Syafi‘i berpendapat bahwa ikhtilaf matlak berpengaruh secara mutlak. Setiap wilayah memiliki rukyat sendiri dan tidak terikat dengan rukyat wilayah lain⁸. Hadits Kuraib dijadikan dalil utama, dan pernyataan Ibnu ‘Abbas dipahami sebagai penjelasan Nabi ﷺ melalui taqrīr sahabat. Imam an-Nawawi menyatakan bahwa inilah pendapat yang shahih dalam mazhab Syafi‘i⁹.
Hanabilah:
Mazhab Hanbali mengakui ikhtilaf matlak namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel. Jika wilayah berjauhan, maka rukyat masing-masing berlaku; jika berdekatan, maka satu rukyat dianggap mencukupi¹⁰.
Mazhab berbeda karena beberapa persoalan ushul fiqh. Pertama, pertentangan antara dalil umum dan dalil khusus. Hadits ṣūmū li ru’yatihi bersifat umum, sedangkan hadits Kuraib bersifat khusus. Menurut kaidah ushul, dalil khusus dapat mengkhususkan dalil umum¹¹.
Kedua, perbedaan dalam menilai kedudukan fi‘il sahabat. Ibnu ‘Abbas secara eksplisit menyandarkan pendapatnya kepada perintah Rasulullah ﷺ, sehingga fi‘il sahabat tersebut memiliki kekuatan hujjah¹².
Ketiga, perbedaan dalam memahami khithab syar‘i, apakah ditujukan kepada setiap mukallaf secara lokal atau kepada umat Islam secara keseluruhan. Perbedaan pemahaman ini berimplikasi langsung pada penetapan hukum.

Secara dalil, Syafi'iyah paling kuat, karena berpegang pada dalil khusus yang shahih. Dan secara praktik sosial dan kemaslahatan, pendapat Malikiyah dan Hanabilah lebih aplikatif. [mad]
Sumber:
1. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, jil. 2, hlm. 602.
2. Ibid.
3. Al-Qarafi, Adz-Dzakhīrah, jil. 2, hlm. 489.
4. Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bārī, jil. 4, hlm. 127.
5. an-Nawawi, Syarḥ Shahih Muslim, jil. 7, hlm. 201.
6. al-Kasani, Badā’i‘ aṣ-Ṣanā’i‘, jil. 2, hlm. 83.
7. al-Qarafi, Adz-Dzakhīrah, jil. 2, hlm. 491.
8. asy-Syafi‘i, Al-Umm, jil. 2, hlm. 105.
9. an-Nawawi, Al-Majmū‘, jil. 6, hlm. 276.
10. Ibnu Qudamah, Al-Mughnī, jil. 3, hlm. 47.
11. al-Ghazali, Al-Mustashfā, jil. 2, hlm. 68.
12. asy-Syaukani, Irsyād al-Fuḥūl, jil. 1, hlm. 214.
*Ketua Lembaga Falakiyah NU Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published