Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*
blokBojonegoro.com - Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi.
Sebanyak 2.774 pasangan suami istri (Pasutri) kandas dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Jumlah tersebut terdiri dari 2.086 cerai gugat dan 688 cerai talak. Belum lagi data di kabupaten dan kota lain juga mengalami peningkatan angka perceraian secara signifikan.
Mengingat tingginya angka perceraian yang kritis, tentu anak yang menjadi korban pertama, yang berimbas pada terlantarnya sejumlah hak anak atau perebutan hak asuh di antara suami-istri yang bercerai.
Padahal, pengasuhan sangat menentukan pertumbuhan mental, pendidikan, dan masa depan anak.
Dalam rangka menjaga hak dan kebutuhan anak, syariat mengatur bahwa pengasuhan anak tidak terpengaruh dengan perceraian, perseteruan, dan perselisihan apa pun yang terjadi di antara orang tua anak tersebut.
Dalam Islam, pengasuhan diistilahkan dengan hadhanah yang didefinisikan sebagai hak dan tanggungjawab untuk mengasuh, merawat, dan mendidik anak yang belum mampu mengurus dirinya sendiri.
Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan:
وهي لغة مأخوذة من الحضن بكسر الحاء، وهو الجنب لضم الحاضنة الطفل إليه، وشرعا حفظ من لا يستقل بأمر نفسه عما يؤذيه لعدم تمييزه
Artinya: “Hadhanah secara etimologi di ambil dari kata al-hidhnu dengan ha’ dibaca kasrah yang berarti lambung. Dinamakan demikian lantaran perempuan yang mengasuh mendekap anak kecil mendekati lambungnya. Adapun secara terminologi hadhanah adalah melindungi orang yang masih belum mandiri dari segala hal yang dapat menyakitinya disebabkan karena ia belum tamyiz.
Selanjutnya, siapakah diantara bapak dan ibu yang lebih berhak mengasuh?
Dalam kitab yang sama, juga dijelaskan :
(وإذا فارق الرجل زوجته وله منها ولد؛ فهي أحق بحضانته) أي بتربيته بما يصلحه بتعهده بطعامه وشرابه وغسل بدنه وثوبه وتمريضه وغير ذلك من مصالحه. ومؤنة الحضانة على من عليه نفقة الطفل. وإذا امتنعت الزوجة من حضانة ولدها انتقلت الحضانة لأمهاتها، وتستمر حضانة الزوجة (إلى) مُضي (سبع سنين)
Artinya: Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya, dan mempunyai anak kecil. Maka istri (ibunya anak) adalah orang yang paling berhak mengasuh, merawat dan mendidik anak dengan sesuatu yang menjadikan baiknya pertumbuhan anak, seperti memberi makan, minum, memandikan, mencuci baju, merawat saat sakit dan kebaikan yang lain. Adapun biaya merawat dan mendidik dibebankan kepada suami (bapaknya anak). Jika istri tidak mau mengasuh, maka hak asuhnya pindah pada ibunya istri (neneknya anak). Mengasuh anak ini berlangsung sampai anak berusia tujuh tahun (tamyiz).
Selaras dengan hukum syariat (hanya beda usia), dalam hukum positif Indonesia, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 mengatur bahwa hak asuh anak yang belum tamyiz atau belum berusia 12 tahun berada di tangan ibu. Jika anak sudah tamyiz, ia berhak memilih bersama siapa ia tinggal.
Ironinya ketika terjadi perceraian, mantan suami yang mestinya masih berkewajiban menafkahi anak, lepas tangan. Atau sebaliknya mantan istri yang berkewajiban mengasuh anak sampai usia tamyiz tidak memperdulikan. Sehingga, ketika anak ini diabaikan hanya karena terjadi perceraian atau perselisihan di antara kedua orang tuanya, pun tidak ada pihak yang peduli atas pengasuhannya dan nafkahnya, maka telah terjadi kezaliman yang besar.
Oleh karena itu, agar tumbuh kembang fisik, psikis dan masa depan anak tidak menjadi korban, dibutuhkan keseriusan semua fihak, mulai dari orang tua, keluarga, lingkungan dan juga negara dalam menangani problem tersebut. Jangan sampai anak terlantar, droup out dan broken home, disebabkan perceraian orang tuanya. [*]
*Dewan perumus LBM PCNU Bojonegoro dan Ketua LBM PC KESAN LANGITAN Bojonegoro
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published