Tidak lagi di BKD Provinsi Jawa Timur, pelaksanaan test wawancara bagi keempat peserta lelang Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro akan dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro.
Usai melaksanakan assesment beberapa hari lalu, hasil test keempat peserta lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, terbilang cukup baik. Nantinya, empat peserta lelang jabatan Sekda Bojonegoro bakal menjalani test wawancara.
Empat peserta lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, melaksanakan test asessment yang dilaksanakan mulai hari ini Selasa dan Rabu (1-2/10/2019) besok di Kantor BKD Provinsi Jawa Timur. Test asesament tersebut dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB.
Empat Kandidat peserta lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, mengaku tidak ada persiapan khusus dalam mengahadapi test Asesment yang bakal dilaksanakan Selasa (1/10/2019) besok di BKD Provinsi Jatim. Meski begitu ke empat calon juga enggan berkomentar terkait sebesar apa peluangnya untuk bisa menjadi Sekda Bonegoro nantinya.
Usai menutup pendaftaran lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Selasa (24/9/2019) pukul 12.00 WIB kemarin, dan telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, ada 7 Kepala Dinas yang mendaftar. Namun berhembus kabar ada 3 pendaftar calon Sekda Bojonegoro yang hingga Rabu (25/9/2019) ini telah mengundurkan diri dari pencalonan tersebut.
Sebelum secara resmi ditutup hari ini Selasa (24/9/2019) pukul 12.00 WIB, pendaftaran lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, dimanfaatkan oleh peserta lelang jabatan tersebut untik melengkapi berkas administrasi. Seperti salah satu peserta Calon Sekda yakni dari Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro.
Usai bekerja atau beraktivitas berat, kita kerap mendapatkan kondisi tubuh yang lelah. Kondisi itu wajar terjadi sebagai tanda tubuh meminta waktu istirahat. Tapi lain ceritanya untuk yang mudah lelah, pemicunya beragam dari faktor gaya hidup, kondisi medis atau adanya penyakit, hingga masalah kesehatan mental.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang pada pokoknya menyatakan untuk mengharuskan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), untuk melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Hasil akhir seleksi terbuka Pengisian Jabatan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 sudah keluar. Keputusan panitia bersifat mutlak tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Iskandar, mengakui lelang parkir tidak ada dasar hukumnya. Dishub hanya melakukan MoU dan musyawarah mufakat dengan pihak ketiga.