Naik 3,27 Persen, UMK Bojonegoro Tahun 2021 Diusulkan Rp 2.082.729
Angka usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 Kabupaten Bojonegoro akhirnya disepakati bersama sebesar Rp2.082.729 atau mengalami kenaikan 3,27 persen dibanding UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.016.781. Buruh tetap menerima keputusan tersebut meski sebelumnya mengajukan usulan besaran UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.178.123 atau naik sebesar 8 persen.