Belum Cukup Umur, Tiap Bulan Warga Ajukan Diska?
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Permohonan Dispensasi Nikah (Diska) bagi warga yang hendak melangsungkan perkawinan tapi masih di bawah umur di Kabupaten Bojonegoro ternyata masih bisa dibilang tinggi.
Berdasarkan data dari US Census Bureau, perceraian umum terjadi ketika pernikahan menginjak usia tujuh tahun.
Dispensasi Pernikahan (Diska) di Kabupaten Bojonegoro, melalui Pengadilan Agama (PA) menurun setiap tahunnya.
Pernikahan dini masih terjadi di masyarakat pedesaan. Alasannya, takut jika terjadi hal yang tidak diinginkan terhadap anak-anaknya, seperti hamil di usia dini, dan sebagaianya.
Tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Kecamatan Ngasem membuat Kepala Kecamatan Ngasem gencar melakukan sosialisasi terkait dampak dari pernikahan dini.