Hajatan Nikah Langgar Prokes, Pengantin Baru Terancam 5 Tahun Penjara
FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
FNK, warga Dusun Mandek Desa Kedungrejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kabupaten Bojonegoro menempati urutan ke Tujuh tertinggi dengan angka pernikahan dini di Jawa Timur. Posisi itu berada dibawah Kota Malang dengan 1481 kasus, Kabupaten Jember 1169 kasus, Kabupaten Banyuwangi 868 kasus, Kabupaten Lumajang 866 kasus, Kabupaten Pasuruan 700 kasus dan Kabupaten Probolinggo 635 kasus. Tercatat ada 550 kasus pernikahan dini di Kabupaten Bojonegoro dari Bulan Januari hingga Bulan Oktober 2020.
Perubahan perilaku di masa pandemi covid-19 yang hingga saat ini belum selesai, membuat acara yang digelar oleh masyarakat berbeda.
Sejak bulan Januari lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro meningkat
Hajatan Boleh Digelar, Penyedia Jasa Sewa Sound Mulai Terima Job
Pandemi Covid-19 berdampak pada semua aspek termasuk pelaku usaha maupun persewaan acara hajatan, termasuk pernikahan. Namun setelah adanya pernikahan new normal dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, bisa memutar perekomian masyarakat kembali.
Setelah 4 Bulan lebih dihantam badai pandemi Covid-19, serta adanya pembatasan wilayah untuk menekan angka penyebaran covid-19, akhirnya kini Pemerintah kembali mempersilakan masyarakat menggelar acara. Izin itu pun tetap dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Meski berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ketika memasuki bulan Ramadan terlebih tradisi malam Songo/malam kedua puluh sembilan maupun usai Hari raya Idul fitri banyak yang menggelar akad nikah hingga hajatan pernikahan.
Meskipun sudah dihimbau dan disosialisasikan agar tidak berkerumun, termasuk mengadakan hajatan atau pesta.