218 Anak di Bojonegoro Ngebet Nikah, Rerata Terlanjur Zina
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.
Sebanyak 218 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ngebet melakukan pernikahan. Rerata mereka beralasan telah terlanjur zina dengan pasangannya sebelum melakukan pernikahan sah.
Sebanyak 435 anak di Kabupaten Bojonegoro melangsungkan pernikahan, meski usianya belum menginjak usia ideal pernikahan. Mereka melangsungkan pernikahan dengan mengajukan dispensasi kawin (Diska) ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Pimpinan Daerah (PD) Aisyiyah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mencegah perkawinan anak di Kabupaten Bojonegoro, setelah peringkat kasus dari tahun sebelumnya 2022 menduduki peringkat 9 se-Jawa Timur naik menjadi peringkat 7.
Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro sekaligus Presidium Wilayah Jawa Timur Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nafidatul Himmah, menanggapi maraknya remaja usia SMP dan SMA yang hamil duluan sebelum menikah.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Bojonegoro dan Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sepakat mencegah pernikahan dini atau Dispensasi Nikah (Diska) yang beberapa bulan ini terus melonjak di Kabupaten Bojonegoro.
Mahasiswa Unigoro dan Puskesmas Desa Setren, Kecamatan Ngasem menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini serta Posyandu di balai desa setempat, Minggu (13/8/2023
Mayoritas orang menginginkan pernikahan secara legal yang diakui oleh agama dan negara. Namun sejumlah orang justru memilih pernikahan di bawah tangan atau nikah siri.
Sebanyak 259 anak dibawah umur di Kabupaten Bojonegoro ingin segera melangsungkan pernikahan. Hal tersebut, berdasarkan data permohonan Dispensasi Nikah (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro yang mencapai 259 permohonan.
Penyanyi dan pencipta lagu pop Jawa dan koplo Deni Setiawan atau lebih dikenal dengan nama panggung Denny Caknan, bakal melangsungkan pernikahan pada 7 Juli 2023.
Sebagai langkah mengurangi angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Di Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber NIK Bojonegoro mendapatkan Insentif sebesar Rp2,5 juta per orang.