Skip to main content

Category : Tag: Nu


Mutiara Islami

Pemimpin Wajib Punya Ini, Simak!

Dalam rangka melaksanakan amanah yang diemban, sebagai seorang pemimpin yang memegang pemerintahan, mulai dari level paling atas sampai terbawah, dibutuhkan bawahan yang saleh. Hal ini di sampaikan Imam Nawawi di dalam kitabnya Riyadlus Sholihin bab "Memerintah Sultan atau Qadhi dan Lain-lainnya dari Golongan Pemegang Pemerintahan Supaya Mengangkat Wazir yang Saleh".

Sah..! Pungurus LTM NU Bojonegoro Dikukuhkan

Secara lengkap, jajaran Pengurus Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTM NU) Bojonegoro resmi dikukuhkan, Sabtu (20/12/2025). Acara berlangsung di aula kantor PCNU Bojonegoro Jalan A. Yani, Kota Bojonegoro.

Ulang Tahun ke 2 D'Konco Cafe

Tarik Minat, Peserta Lomba Mewarnai Ada yang dari Tuban dan Lamongan

Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke 2 D'Konco Garden Coffee and Eatery benar-benar menarik minat peserta untuk mendaftar Lomba Mewarnai Tingkat PAUD dan TK/RA. Tidak hanya dari Kabupaten Bojonegoro saja, namun ada yang mendaftar dari Lamongan dan Tuban.

Exxon Mobil dan Unugiri Kolaborasi Perkuat Profesionalisme Guru di Bojonegoro

ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) Bojonegoro sukses menyelenggarakan pelatihan pengembangan kapasitas bagi tenaga pendidik di Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan bertajuk Pelatihan Leadership dan Public Speaking untuk Penguatan Kompetensi Profesional Guru ini digelar di Auditorium Hasyim Asy’ari, Gedung Rektorat Lt. 3 Unugiri, Rabu (17/12/2025).

Tanya Jawab Fiqih

Sopir Bus, Bolehkan Salatnya Mengambil Rukhsah?

Oleh karena itu, agama mempersilakan  seorang musafir untuk mengambil rukhsah, karena bepergian itu tidak selalu terus menerus. Rukhsah itu dengan shalat qashar atau jamak. Tentunya dengan syarat-syarat tertentu. Persoalannya adalah ketika profesi seseorang itu menuntut untuk bepergian jarak jauh setiap hari, seperti sopir bus atau nakoda kapal. Apakah salatnya seorang sopir boleh dijama' atau di qashar terus?