Ada 72 Perangkat Desa Kosong di Kanor
Ada sebanyak 72 perangkat desa yang kosong di Kecamatan Kanor. Jumlah tersebut yang nantinya bisa diisi masyarakat yang ingin mencalonkan perangkat desa.
Ada sebanyak 72 perangkat desa yang kosong di Kecamatan Kanor. Jumlah tersebut yang nantinya bisa diisi masyarakat yang ingin mencalonkan perangkat desa.
Hingga kini kekosongan perangkat desa di Kecamatan Dander sebanyak 50 jabatan, kekosongan jabatan itu tersebar di 16 desa, oleh karenanya kekosongan itu nantinya akan dilaksanakan rekrutmen secara serentak.
Pemohon legalisir data diri (KTP, KK, Akta Lahir) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro meningkat.
Menjelang pendaftaran penerimaan perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, peserta kursus komputer di Kabupaten Bojonegoro mulai naik.
Tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2017 di Kabupaten Bojonegoro dirasa terkesan dipaksakan. Sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengkaji ulang rencana seleksi untuk pengisian perangkat desa tersebut.
Jelang rekrutmen perangakat desa serentak yang akan digelar Kabupaten Bojonegoro, masyarakat ramai-ramai menyiapkan segala perlengkapan administrasi agar bisa lolos untuk bisa lanjut ke tahap berikutnya. Salah satu persyaratan yang harus disertakan adalah sertifikat menguasai information technology (IT) seperti bisa mengoperasikan komputer.
Tim rekrutmen perangkat desa tidak dapat menggunakan dana dengan seenaknya. Pasalnya dalam proses seleksi biaya dibatasi Rp15 juta, yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa dengan menggunakan dana APBDes setempat masing-masing.
Pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perangkat desa, persaingan warga menduduki jabatan tersebut akan terjadi. Pasalnya ribuan perangkat desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro akan segera diisi.
Setelah payung hukum pengisian perangkat desa selesai dibahas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan sosialisasi peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017, tentang perangkat desa dan peraturan bupati Bojonegoro nomor 36 tahun 2017, tentang peraturan pelaksanaan Perda Kabupaten Bojonegoro nomor 1 tahun 2017.
Sebelum pengisian perangkat desa dilakukan, pemerintah kabupaten Bojonegoro akan menarik seluruh Sekretaris desa (Sekdes). Sehingga para perangkat desa tersebut harus bersiap angkat koper dari desa tempatnya menjabat.