Banyak PNS yang Cerai, ini Sebabnya
Jabatan tak menjamin suatu rumah tangga itu utuh hingga akhir hayat. Buktinya, kasus perceraian yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi.
Jabatan tak menjamin suatu rumah tangga itu utuh hingga akhir hayat. Buktinya, kasus perceraian yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro masih tergolong tinggi.
Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2017 lalu mencapi 37 perkara. Dengan rincian 13 cerai talak (cerai yang diajukan oleh suami) dan 24 cerai gugat (cerai yang diajukan oleh istri).
Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bojonegoro, dimungkinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat mendukung salah satu calon. Namun pejabat pemerintah tersebut dipastikan dilarang terlibat maupun mengeluarkan kebijakan untuk memihak salah satu calon.
Meski berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), masih saja ada beberapa oknum guru dan karyawan lain yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan (PP) no. 53 tahun 2010 terkait tindakan kasus Indisipliner.
Satu lagi Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro, memberhentikan salah satu oknum guru PNS SMPN Negeri 1 Gayam, akhir Desember 2017, karena melanggar PP. no 53 tahun 2010 tentang tindakan Indisipliner.
Sebanyak 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) purna tugas atau pensiun, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2018 di Pendopo Malowopati, Selasa (9/1/2018).
Selama 2017 ini, tercatat ada sekitar 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) mengajukan cerai kepada pasangannya.
Januari hingga Desember tahun 2017 ini, Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Bojonegoro mencatat ada beberapa kasus tindakan indisipliner yang dilakukan oleh para pegawai yang berada dibawah naungan Disdikda, baik sebagai guru maupun menjabat di lingkup sekolah.
Nasib menyedihkan dialami Purwanto (47) warga Desa Mojoranu RT.18/RW.05 Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, dia bersama anaknya ditinggal sang istri tercinta, Baniatul Chairiyah (34) yang tak diketahui kemana perginya, hingga saat ini belum kembali.
Menjelang dinamika Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) serentak termasuk di Kabupaten Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur, menegaskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang berpolitik dalam pelaksanaan Pemilu serentak tersebut.