Skip to main content

Category : Tag: Pns


Oknum PNS Diberhentikan, Hanya Dapat Taspen

Perihal pemberhentian oknum PNS yang menjabat di Staff TU di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, memang dibenarkan oleh Kepala Sekolah setempat, pasalnya oknum PNS tersebut memang kerap kali melakukan tindakan Indisipliner.

Indisipliner, Oknum PNS SMPN 2 Tambakrejo Diberhentikan

Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (30/11/2017) lalu, memberhentikan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai salah satu staf Tata Usaha (TU) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Tambakrejo, karena tindakan indisipliner.

Pemkab Bojonegoro Usulkan 336 Formasi PNS

Tahun depan, Pemkab Bojonegoro bakal membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Usulan formasi dibutuhkan sudah dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Wah...! 722 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat

Sebanyak 722 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2017, di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Selasa (7/11/2017).

Sebelum Purna, Bupati akan Mutasi PNS Lagi

Pasca peralihan serah terima jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro kemarin. Rencananya masih akan ada sekali lagi mutasi sebelum Bupati Bojonegoro, Suyoto purna tugas memimpin Kota Ledre dua periode.

Pastikan 109 PNS, Enam Pejabat Eselon II Ikut Dilantik

Dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilantik dalam mutasi jabatan dipastikan ada 109 pegawai. Setidaknya ada enam pejabat eselon II yang ikut pengambilan sumpah jabatan di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Senin (16/10/2017) sore.

109 PNS Dimutasi, Pemkab Kesulitan Cari Penggganti

Sebanyak 109 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dimutasi, Senin (16/10/2017). Namun peralihan jabatan tersebut baru bisa dilaksanakan, karena sulitnya mencari ganti.

PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg

Humas MOR 5: Kami Jalankan yang Diinginkan Pemerintah

Upaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang tengah ramai melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) diapresiasi oleh PT Pertamina. Sebab, tujuan utama edaran tersebut untuk mengurangi subsidi yang dikeluarkan pemerintah.

Pendistribusian Elpiji akan Diberlakukan Seperti Pupuk

Pemakai tabung gas elpiji berukuran 3 Kilogram seharusnya diperuntukan untuk keluarga miskin yang benar-benar tidak mampu. Namun kenyataan di lapangan, tabung melon tersebut dibeli kalangan menengah ke atas, bahkan pedagang yang seharusnya tidak memakai tabung bersubsidi tersbeut justru masih banyak yang memakai.

PNS Jangan Pakai LPG 3 Kg

Agen LPG: Kita Tidak Tahu Pembeli Berstatus PNS atau Tidak

erkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS0 yang tidak boleh memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram (Kg) membuat banyak agen masih belum mengetahuinya. Sejumlah agen mengungkapkan belum ada sosilasi terkait hal tersebut. Selain itu agen juga kurang paham betul status dari pembeli tersebut PNS atau bukan.