Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto akhirnya memberikan klarifikasi terbuka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh seorang berinisial MH ke Polda Jawa Timur dan diteruskan ke Polres Bojonegoro.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sukur mengatakan selama ini dirinya memilih diam dan memberikan kesempatan kepada pelapor untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan. Namun, ia menilai perkembangan yang terjadi belakangan mulai mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan martabat pribadinya.
"Memang dalam rangka apa mungkin saya baru kali ini memberikan hak jawab yang secara detail maupun secara serius. Beberapa waktu yang lalu saya dilaporkan oleh seseorang ke Polda Jatim dan laporan itu ke Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti berkaitan bahwa saya dianggap atau dituduh bahwa ijazah saya palsu," kata Sukur kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, sikap diam yang selama ini diambil bukan berarti menghindari persoalan. Ia justru ingin memberikan ruang kepada pelapor untuk membuktikan dalil yang disampaikan melalui jalur hukum.
"Sebenarnya dari awal saya cenderung diam, memberikan kesempatan kepada pelapor untuk membuktikan dalil ataupun tuduhannya. Tetapi beberapa hari selanjutnya kelihatan sekali pelapor ini sudah melakukan hal-hal yang bisa menyerang harkat dan martabat saya," ujarnya.
Sebagai pejabat publik, lanjut Sukur, dirinya memiliki hak jawab agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh opini yang menurutnya berpotensi menggiring persepsi negatif.
"Oleh sebab itu biar nanti opini ini tidak digiring seolah-olah bahwa saya itu punya ijazah palsu atau seperti apa. Hari ini saya undang teman-teman biar semuanya clear, masyarakat tidak timbul opini-opini yang tidak baik," tegas Ketua DPC Partai Demokrat itu.
Sukur menambahkan, klarifikasi tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat terkait persoalan yang sedang bergulir. Adapun penjelasan yang lebih rinci mengenai substansi laporan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
"Hal-hal yang sifatnya detail nanti biar Mas Agus saja yang menyampaikan berkaitan dengan konteks pelaporan saudara H kepada diri saya," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Sukur Priyanto, Agus Susanto Rismanto, menilai laporan yang disampaikan pelapor telah berkembang menjadi upaya pembentukan opini publik yang menyerang kehormatan Sukur, keluarga, Partai Demokrat, hingga institusi DPRD.
"Secara masif dan terstruktur dia melakukan upaya untuk membangun opini publik menyerang kehormatan Mas Sukur, menyerang kehormatan keluarga, menyerang kehormatan Partai Demokrat, termasuk institusi DPRD," ujar laki-lakai yang akarab disapa Gus Ris ini.
Menurutnya, tuduhan tersebut seolah menggambarkan bahwa Sukur telah melakukan tindakan melanggar hukum, menerima gaji secara tidak sah, dan tidak memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan sebagai anggota DPRD selama bertahun-tahun.
"Nah, tindakan-tindakan tersebut jelas merugikan nama baik keluarga Mas Sukur, partai dan sebagainya," katanya.
Agus Ris juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyebut ijazah merupakan dokumen autentik yang tetap harus dianggap sah selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya atau pencabutan dari lembaga penerbit. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published