Penguatan Legal Drafting, Bawaslu Bojonegoro Siapkan SDM Hadapi Tahapan Pemilu
Foto bersama jajaran Bawaslu Bojonegoro usai giat Legal Drafting (Foto: Istimewa)

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kualitas produk hukum sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kelembagaannya. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui kegiatan "Penguatan Kualitas Legal Drafting Bawaslu Kabupaten Bojonegoro" yang digelar secara luring dan daring pada Kamis (11/6/2026) siang.

Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan, kepala sekretariat, kasubbag, staf teknis, hingga staf pendukung Bawaslu Kabupaten Bojonegoro. Tidak hanya itu, kegiatan juga mendapat antusiasme dari peserta berbagai Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur, perwakilan KPU Kabupaten Bojonegoro, serta pegiat kepemiluan yang ingin memperdalam pemahaman mengenai penyusunan produk hukum yang baik dan berkualitas.

Hadir sebagai keynote speaker Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta, S.P., M.Si. Adapun materi penguatan disampaikan oleh Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur, Indra Kurniawan, S.H., serta Kepala MT & Partner Law Office Bojonegoro, Moch. Tohirin, S.H.I., M.H.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dr. Handoko Sosro Hadi Wijoyo, S.E., M.M., menegaskan bahwa legal drafting bukan sekadar kemampuan teknis menyusun dokumen, melainkan fondasi utama dalam membangun konstruksi hukum yang kuat pada setiap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, fakta hukum dan analisis hukum yang baik hanya dapat lahir dari proses penyusunan dokumen yang sistematis, logis, dan sesuai kaidah hukum.

"Legal drafting merupakan pondasi kita dalam menyusun fakta hukum maupun analisis hukum agar tersusun secara rapi dan memiliki konstruksi yang kuat. Karena itu, kemampuan memahami legal drafting menjadi standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seluruh jajaran Bawaslu," ungkap Handoko.

Ia juga menilai pengalaman Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur dalam menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dapat menjadi pembelajaran berharga bagi jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta, memberikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui penguatan legal drafting. Menurut perempuan yang akrab disapa Bu Sisin tersebut, kemampuan menyusun produk hukum merupakan keterampilan dasar yang wajib dimiliki seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

"Legal drafting adalah basic skill. Semua divisi membutuhkannya. Divisi Pencegahan menghasilkan saran perbaikan, Penanganan Pelanggaran menghasilkan dokumen penanganan pelanggaran, Penyelesaian Sengketa menghasilkan putusan, Divisi Hukum menyusun keterangan PHPU, bahkan SDM juga menghasilkan berbagai produk administrasi yang memerlukan ketepatan penyusunan," terangnya.

Bu Sisin mengingatkan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan belajar tersebut secara maksimal sebelum memasuki tahapan pemilu yang padat.

"Ikuti kegiatan ini dengan serius. Saat tahapan berlangsung, fokus kita akan terpecah pada berbagai pekerjaan teknis. Karena itu, momentum belajar seperti ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin," katanya berpesannya.

Pada sesi pertama, Moch. Tohirin mengajak peserta memahami legal drafting dari sudut pandang praktis. Ia menegaskan bahwa setiap dokumen yang diterbitkan lembaga negara pada dasarnya merupakan produk hukum yang harus disusun secara cermat dan memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ketika kita berbicara hukum, tidak selalu berbicara soal pengadilan. Surat undangan, surat tugas, keputusan, hingga dokumen penyelesaian sengketa yang diterbitkan Bawaslu semuanya merupakan produk hukum yang memiliki konsekuensi hukum," tutur Tohorin.

Tohirin kemudian mengulas prinsip dasar legal drafting melalui konsep 5J, yakni jelas, jujur, jangkau, jangka, dan jaga. Ia menjelaskan bahwa dokumen yang baik harus mudah dipahami, memiliki kepastian substansi, serta mampu meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Selain itu, ia memperkenalkan metode 3C (Complete, Clear, Consistent) sebagai instrumen untuk menguji kualitas dokumen sebelum diterbitkan.

"Sering kali masalah muncul bukan karena substansinya salah, tetapi karena kalimatnya multitafsir atau istilah yang digunakan tidak konsisten. Karena itu dokumen harus diuji apakah sudah lengkap, jelas, dan konsisten," lengkapnya.

Pada sesi berikutnya, Indra Kurniawan membagikan pengalaman serta praktik penyusunan keterangan tertulis Bawaslu dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa keterangan tertulis merupakan dokumen strategis yang tidak hanya berfungsi menjelaskan posisi hukum Bawaslu, tetapi juga menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses persidangan.

"Keterangan tertulis harus berbasis fakta, relevan dengan pokok perkara, serta didukung alat bukti yang kuat. Jangan sampai argumentasi yang disusun tidak fokus atau tidak memiliki dukungan bukti yang memadai," paparya.

Menurut Indra, kualitas sebuah keterangan tertulis sering kali menentukan sejauh mana hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dapat dipahami secara utuh oleh majelis hakim.

Antusiasme peserta tampak tinggi dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Eva, Staf Hukum Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, mengangkat isu pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses legal drafting. Ia mempertanyakan batasan penggunaan AI agar tetap selaras dengan prinsip akurasi dan tanggung jawab hukum dalam penyusunan dokumen.

Sementara itu, Victor, Staf Humas Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, menyoroti mitigasi risiko hukum ketika terjadi perubahan regulasi yang berdampak pada terminologi dalam produk hukum yang telah disusun. Ia mengingatkan potensi munculnya celah hukum akibat inkonsistensi istilah dalam dokumen lembaga publik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya legal drafting sebagai instrumen pendukung kualitas kerja kelembagaan. Tidak hanya untuk menghasilkan produk hukum yang memenuhi kaidah formal dan substansial, tetapi juga untuk memperkuat akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan. [feb/mad]