Kolom
Zona Khusus Merokok di Lembaga Pendidikan
Hadirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Bojonegoro menarik untuk diulas. Ada tempat-tempat yang memang di stop untuk merokok.
Hadirnya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Bojonegoro menarik untuk diulas. Ada tempat-tempat yang memang di stop untuk merokok.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi disahkan dan mulai berlaku. Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat, terutama perokok, wajib mematuhi larangan merokok di sejumlah ruang publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro resmi sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda baru ini diharapkan bisa menciptakan tatanan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.
Gelombang investasi baru diproyeksikan masuk ke Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2026 mendatang. Industri yang rencananya akan berdiri di Kota Ledre ini, diantaranya industri garmen, sepatu, dan rokok.
Kantor Bea dan Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8,3 juta batang rokok ilegal. Hal tersebut, dilakukan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan mencegah peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, Rabu (10/12/2025).
Ratusan buruh rokok menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Bojonegoro. Mereka menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai merugikan para buruh dan petani tembakau, Rabu (12/11/2025).
Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PC PMII Bojonegoro menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dukungan ini menjadi langkah nyata dalam memperjuangkan kebijakan publik yang berkeadilan dan berperspektif gender.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro terus dimatangkan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel & Resto MCM Bojonegor, Kamis (6/11/2024).
Sempat mencapai harga di atas Rp40.000/kilogram (Kg), harga tembakau rajang kering saat ini tinggal di kisaran Rp25.000/Kg. Penyebab utama karena hujan terus mengguyur di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos), telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. BLT tersebut menyasar kepada 18.695 penerima bantuan, yang terdiri atas 15.753 buruh pabrik rokok dan 2.942 buruh tani tembakau.