Bupati Anna Ajak Warga Bojonegoro Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah menghimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Bojonegoro untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan pribadi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan inovasi berupa aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Aplikasi ini memberikan kemudahan pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara online melalui perangkat berbasis Android.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah baru saja merilis jumlah SPPT tahun 2021 pada acara penerbitan SPPT PBB-P2, bertempat di ruang Angkling Dharma Pemkab Bojonegoro, Rabu (10/3/2021).
Minggu (30/4/2017) adalah batas penyampaian SPT Tahunan Badan untuk tahun pelaporan 2016. Meski begitu, penyampaian SPT Tahunan badan secara manual di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berakhir hari ini, Jumat (28/4/2017).
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) badan, untuk tahun pajak 2015 terakhir pada minggu ini. Bagi perusahaan diharapkan untuk segera melaporkannya, karena batas waktu tinggal hitungan hari.
Data yang tercatat di KPP Pratama Bojonegoro Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) ada 64.313. Sedangkan WP yang melaporkan SPT Tahunan per akhir Maret kemarin 28.247 WP. Masih ada puluhan ribu masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan.
Meski dengan adanya waktu perpanjangan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) mulai dari saat ini hingga 21 April mendatang.
Melihat animo masyarakat serta bersamaan berakhirnya pelaksaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
Penyampaian SPT secara elektronik atau e-Filing ini memudahkan wajib pajak, karena penyampaiannya tidak perlu datang ke kantor KPP Pratama Bojonegoro langsung, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Bahkan, penyampaian SPT bisa dilakukan kapan saja dan tidak terikat jam kerja.