Penambang Pasir Lintas Kabupaten Tandatangani Kesepakatan
Sejumlah warga yang bekerja sebagai penambang pasir di bantaran Bengawan Solo menandatangani kesepakatan bersama terkait peraturan pengambilan pasir, Rabu (19/4/2017).
Sejumlah warga yang bekerja sebagai penambang pasir di bantaran Bengawan Solo menandatangani kesepakatan bersama terkait peraturan pengambilan pasir, Rabu (19/4/2017).
Upaya mediasi atara Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan tambang Desa Ngadirejo dan Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban masih berjalan alot. Hingga saat ini kedua Muspika kecamatan setempat masih berusaha memberi solusi yang tepat.
Koordinasi antara Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kanor, Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban terus dilakukan. Hal itu agar bisa menemukan solusi terbaik terkait perseteruan yang sempat memanas antara warga di dua kecamatan tersebut.
Setelah beberapa waktu lalu berseteru terkait aktivitas penambangan pasir di sungai bengawan solo yang melibatkan warga di dua desa, yakni Desa/Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dengan Desa Ngadirejo dan Desa Kanorejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, terpaksa harus dihentikan saat ini aktivitas penambang pasir.
Polemik keberadaan tambang pasir di Bengawan Solo, tepatnya di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya berujung pada musyawarah bersama di kantor desa. Hasilnya, disepakati untuk perahu-perahu tambang pasir yang dari wilayah Kabupaten Tuban tidak mengambil pasir di bantaran Desa Kabalan.
Belakangan ini, situasi bantaran Bengawan Solo di Kecamatan Kanor, Bojonegoro, mulai memanas. Penyebab utamanya karena puluhan perahu penambang pasir di bengawan mengambil material di wilayah Kecamatan Kanor. Bahkan, pagi tadi kondisi menghangat di Desa/Kecamatan Kanor, Kamis (30/3/2017).
Meskipun sudah sering dilakukan razia penambang pasir di sekitar bantaran Bengawan Solo. Namun masih ada penambang yang beroperasi, seperti yang terjadi di Desa Banjarjo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, saat dirazia mesin penyedot pasir diamankan petugas.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tidak mau kecolongan lagi adanya lingkungan yang rusak, akibat penambangan ilegal. Pasalnya di Kota Ledre terdapat sekitar 12 titik tambang yang terbengkalai setelah dimanfaatkan proyek EPC beberapa waktu lalu.
Dikeluarkannya izin rekomendasi tiga tambang di Kabupaten Bojonegoro dirasa sudah sesuai regulasi. Pasalnya sudah dilakukan verifikasi oleh tim sesuai SK Bupati nomor 188/284/KEP/412.11/2016, untuk menyikapi surat dari Provinsi Jawa Timur.
Keluarnya rekomendasi izin pertambangan di Kabupaten Bojonegoro dipertanyakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rencananya, dalam bulan ini wakil rakyat akan memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, untuk mengklarifikasi keluarnya rekomendasi tersebut.