MI Islamiyah Sroyo Gelar Lomba dan Dongeng
Kreatifitas yang luar biasa ditunjukkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Sroyo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Sabtu (27/4/2019). Yakni dengan menggelar lomba dan mendongeng.
Kreatifitas yang luar biasa ditunjukkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Sroyo, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Sabtu (27/4/2019). Yakni dengan menggelar lomba dan mendongeng.
Siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro beramai-ramai membuat kerajinan. Tepatnya mengolah sampah menjadi kerajinan kreatif. Seperti tempat minum, vas, bunga, tempat uang ditabung dan lain-lain. Kegiatan bekerjasama dengan Rumah Kreasi dan Bank Sampah Bojonegoro, Sabtu (19/1/2019) dan bertempat di balai Desa Sarangan. Anak-anak begitu antusias dan sangat menikmati acara tersebut. Hasil yang lucu dan menggemaskan begitu disenangi siswa.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim yang tidak ada uzur syar’i selama sebulan penuh di bulan Ramadhan. Para ulama sepakat bahwa niat merupakan bagian dari rukun puasa. Dengan kata lain, sebuah ibadah tidak dianggap sah dan berpahala jika tidak disertai niat. Oleh karena itu para ulama memberikan perhatian cukup besar terhadap perkara niat. Bahkan, Imam Syafi’I, Ahmad Ibnu Mahdi, Ibnu al-Madini, Abu dawud, dan ad-Daru Quthni mengatakan bahwa niat merupakan sepertiga ilmu.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang mampu. Peranannya tidak hanya berkaitan dengan ubudiyyah murni, namun juga berfungsi untuk membangun kesejahteraan sesama, karena itu zakat disebut dengan ibadah ghairu mahdlah.
Artinya, “Lailatul qadar terjadi bulan Ramadhan saja, namun menurut Abu Hanifah juga bisa terjadi pada setiap bulan. Pendapat yang pertama ketat, sementara pendapat kedua lebih longgar.”
Madzi adalah cairan putih, bening, lengket yang keluar dari kemaluan ketika dalam kondisi syahwat, tidak memuncrat dan setelah keluar pun tidak menimbulkan rasa lemas. Berbeda dengan mani, setelah keluar, ia akan menimbulkan rasa lemas.
Tubuh manusia dibagi menjadi dua bagian. Bagian luar dan bagian dalam. Masing-masing mempunyai tempat dan klasifikasinya tersendiri. Seperti orang yang sedang melakukan shalat, misalnya. Batas tubuh orang shalat yang dianggap luar adalah yang berada di luar tenggorokan, tepatnya pada makhraj ‘ha’. Apabila ada orang shalat, di dalam mulutnya terdapat sisa makanan, belum sampai ditelan melampaui tengah tenggorokan, shalatnya orang yang seperti demikian tidak batal karena makanan masih pada batasan luar tubuh.
Pada zaman dahulu, kajian tentang hal-hal yang membatalkan puasa hanya terbatas pada masalah makan, minum, dan berhubungan suami-isteri. Tetapi saat ini, permasalahan menjadi semakin kompleks, seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam bidang kedokteran, misalnya, banyak aktivitas medis yang perlu diperjelas status hukumnya; membatalkan puasa atau tidak, seperti donor darah, suntik, imunisasi, dan endoskopi.
Puasa berbeda dengan ibadah lainnya. Ibadah yang lain bisa dilihat dengan kasatmata. Sementara puasa hanya pelaku dan Allah SWT yang mengetahui. Manusia bisa saja pura-pura puasa di hadapan manusia.
Menurut Syafi’iyyah niat merupakan kunci syarat sah. Ia tidak hanya sebagai penyempurna sebagaimana dalam madzhab Hanafiyah. Dalam madzhab Syafi’i, niat menentukan sah atau tidaknya amal.