Tanya Jawab Fiqih
Mengkonsumsi Ikan Asin dan Pindang, Hukumnya?
Ikan asin atau pindang, merupakan hasil olahan ikan dengan cara perebusan dan penggaraman. Produk yang dihasilkan merupakan produk awetan ikan dengan kadar garam rendah. Hal ini dilakukan agar ikan tahan lama.