Raperda Gagal Bahas Masuk Propemperda 2019
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas pada tahun 2018, bakal dimasukan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas pada tahun 2018, bakal dimasukan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terkesan mandul. Lantaran ada tujuh raperda yang gagal dibahas pada tahun 2018.
Melihat kesenian tradulisional di Kabupaten Bojonegoro yang dirasa mulai tersingkirkan, sehingga perlu adanya payung hukum salah satunya Perturan Daerah (Perda) Pelestarian Kesenian Tradisional (PKT). Dengan begitu diharapkan akan memperjelas tupoksi dalam memunculkan kepedulian terhadap kesenian di Kota Ledre.
Dengan format acara berbentuk Focus Grup Discussion (FGD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Komisi B bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UKM), Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, Rabu (7/11/2018).
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pelestarian Kesenian Tradisonal yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (7/11/2018), bertempat di Sanggar Seni Desa Jono, Kecamatan Temayang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda itu, salah satu produk hukum inisiatif DPRD, sebagai salah satu inovasi untuk mengembangkan pariwisata.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepemudaan telah ditetapkan pada rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat (26/10/2018).
Pengembangan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bojonegoro tidak hanya perencanaan maupun konsep yang bagus. Namun payung hukum, Peraturan Daerah (Perda) perlu dibuat untuk mengembangkan koperasi tersebut.
Payung hukum tunjangan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, terutama untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) masih disiapkan. Termasuk dukungan fraksi PDI Perjuangan yang mendukung adanya Raperda sistem pendidikan keagamaan.
Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi tentang perekrutan perangkat desa sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017, rencananya payung hukum di Kota Ledre itu akan direvisi, meskipun baru disahkan dan dilaksanakan.