Category : Tag: Pk
PPKM Darurat, PKL Terdampak, Hingga Nyaris Gulung Tikar
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama tanggal 3-20 Juli 2021 berdampak bagi para pedagang. Termasuk para pedagang kaki lima (PKL) di Bojonegoro.
211 Calon Pengantin Menikah Di Saat PPKM, 1 Pasangan Ditunda
Selama PPKM berlangsung, beberapa kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk pendaftaran pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak KUA meniadakan pendaftaran pernikahan selama kebijakan PPKM Darurat.
Dispendukcapil Hanya Layani Permohonan Melalui Si'Nduk
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro mulai tanggal 12 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan hanya melayani permohonan secara online melalui aplikasi Si'Nduk (Sistem Informasi Online Kependudukan Bojonegoro). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro.
Abdulloh Umar: PPKM Harus Dimaknai Bijak
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan pemerintah, memang terasa tidak menyenangkan bagi semua pihak. Sebab, meski sudah menjaga diri dengan baik, kita tak boleh berkegiatan secara leluasa.
#BeritaFoto
PPKM, Layani Potong Rambut Keliling
Diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tengah pandemi Covid 19 membuat banyak usaha memilih jalan lain. Diantaranya jasa potong rambut.
Jasa Potong Rambut Keliling Saat PPKM Darurat
Agar dapur tetap mengepul, Huda (41) warga Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro membuka jasa potong rambut keliling. Itu dilakukan saat diberlakukannya PPKM Darurat ketika pandemi Covid-19.
Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19
Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.
Gubernur Jatim Keluarkan SE PPKM Darurat Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H
Sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 7 Juli 2021 dengan Nomor: 451/14901/012.1/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di tempat ibadah, dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, salat idul adha, dan petunjuk teknis leaksanaan kurban 1442 H/20201 di Jawa Timur.
Wabup Pimpin Rapat Evaluasi Penegakan PPKM Darurat
Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto memimpin rapat evaluasi hari keempat Penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Bojonegoro, didampingi Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri dan Perwakilan Kodim 0813 Bojonegoro serta Sekda beserta para pimpinan OPD.