Seorang Guru di Bojonegoro Diduga Lecehkan Siswanya
Seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kawasan Kota Bojonegoro diduga lecehkan sejumlah siswanya. Isu tersebut muncul pada kalangan guru di Kabupaten Bojonegoro, Minggu (17/3/2024).
Seorang guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kawasan Kota Bojonegoro diduga lecehkan sejumlah siswanya. Isu tersebut muncul pada kalangan guru di Kabupaten Bojonegoro, Minggu (17/3/2024).
Segenap elemen Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Bojonegoro hari ini tumpah ruah dalam perayaan milad ke-45. Pada puncak rangkaian kegiatan milad ali ini, MAN 1 Bojonegoro mengadakan Pagelaran Seni Pesona Bojonegoro yang difokuskan di halaman Madrasah setempat, Sabtu (3/2/2024).
Sejumlah terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Sejumlah terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Timur (Jatim) menilai Kabupaten Bojonegoro berstatus darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal tersebut, melihat jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan di Bojonegoro yang meningkat di tahun 2023.
Polres Bojonegoro mencatat sederet kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bojonegoro sepanjang tahun 2023. Dalam catatan tersebut, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Persetubuhan mendominasi dalam kasus kekerasan itu.
Malam terakhir Pekan MADARIS V KKMI Kecamatan Kanor di Bumi Perkemahan Desa Sarangan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, Sabtu (23/9/2023) malam sangat meriah.Â
Sekitar 540 siswa/siswi peserta Pekan MADARIS V KKMI Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, begitu bersemangat saat mengikuti pembukaan, Jumat (22/9/2023).
Proses hukum terhadap 3 oknum LSM pemeras Kepala Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terus berjalan. Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU), Bambang Tejo, menuntut terdakwa SYT dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Proses hukum terhadap tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjerat kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kades Talok, Kalitidu terus berlanjut. Namun, dalam agenda pembuktian dari jaksa, keterangan korban yang sekaligus menjadi saksi dalam persidangan tersebut membuat majelis hakim geram.