15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Alhamdulillah..! MWC NU Padangan Launching BMTNU   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |  
Wed, 09 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Semalam, Polisi Tangkap Lima Penjudi di Gang Aspol

blokbojonegoro.com | Friday, 19 May 2017 11:00

Semalam, Polisi Tangkap Lima Penjudi di Gang Aspol

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Selain menggerebek judi remi dan menangkap dua orang penjudi, semalam polisi juga menggerebek arena judi dadu di Gang Aspol Jalan Basuki Rahmad. Tiga orang tersebut adalah MM (27) warga Jalan Basuki Rahmad Gang Jokerti selaku bandar, dan dua orang penombok yaitu berinisial LY (39) warga Jalan Basuki Rahmad Gang Aspol, serta SM (60) warga Desa Sukorejo Gang SD.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi mengatakan, petugas dinihari tadi menggerebek dua arena judi dalam satu gang. Kronologi penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat.

"Kemudian anggota melakukan penggerebekan," ungkap AKP Mashadi.

Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 3 orang pelaku yang salah satunya sebagai bandar, namun satu orang yang telah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri berinisial NO dan KIR serta telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian ketiga pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dua orang berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah diketahui dan masuk DPO", imbuh Kasubbag Humas.

Petugas menjerat tersangka dengan dua pasal yang berbeda, untuk MM bin KS (27) selaku bandar disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sedangkan dua orang lainnya yaitu LY bin TR (39) dan SM bin SK (60) disangkakan dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp145.000, dadu dan kartu remi yang digunakan memasang angka. [oel/mu]

Tag : judi, perjudian, penggerebekan tempat judi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat