Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jambret yang Berkeliaran di Bojonegoro Ditangkap

blokbojonegoro.com | Friday, 23 November 2018 14:00

Jambret yang Berkeliaran di Bojonegoro Ditangkap

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Tindak kejahatan jalanan perlu diwaspadai masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya pelaku jambret di Kota Ledre sudah sering beraksi, tetapi pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro.

"Ada dua palaku jambret yang diamankan. Yang satu beraksi di empat lokasi dan satunya sudah sembilan TKP (Tempat Kejadian Perkara)," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat membeberkan tindak kejahatan pelaku di halaman Polres Bojonegoro, Jum'at (23/11/2018).

Kapolres Ary menjelaskan, pelaku pertama AW (26), warga Banjarjo Bojonegoro yang sudah beraksi di empat lokasi dan SB (21), warga jalan Monginsidi Desa Sukorejo Bojonegoro menjambret di sembilan TKP. Meskipun bukan komplotan, tetapi modus keduanya sama saat melancarkan aksinya.

"Saat melihat korbannya utamanya perempuan melintas di jalan sepi, pelaku melancarkan aksinya dengan memepet kendaraan korban dan merampas barang berharga yang dibawa, seperti tas maupun handphone," terangnya.

polres-rilis

Misalnya korban perempuan saat melintas di jalan Abdul Hamdani Kelurahan Ledok Kulon Bojonegoro, saat itu korban pulang dari rumah temannya. Saat berkendara korban menggunakan HP, tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor merampas HP yang dibawa korban.

"Korban terjatuh dan hp berhasil dibawa kabur pelaku. Karena kejadiannya malam hari, jalan sepi dan gelap, tidak ada warga yang membantu menangkap pelaku," ungkap anggota polisi berpangkat Melati dua di pundaknya itu.

Ditambahkan, berdasarkan laporan tersebut dan penyelidikan diketahui dengan ciri-ciri seperti pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan Kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," imbuhnya.

Selain itu Kapolres Ary juga menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan HP saat berkendara. Selain membahayakan pengendara lainnya, juga menjadi sasaran jambret yang mengintai pengguna jalan saat bermain HP. [ito/mu]

Tag : jambret, kriminal



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini