Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lagi...! Polres Masih Temukan Pemakai Narkoba

blokbojonegoro.com | Friday, 23 November 2018 15:00

Lagi...! Polres Masih Temukan Pemakai Narkoba

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Meskipun pemakai narkoba terancam hukuman penjara minimal empat tahun, tidak membuat beberapa masyarakat takut menggunakan barang haram tersebut. Terbukti Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

"Pelaku diamankan membawa narkoba. Saat diamankan ditemukan masing-masing dari pelaku membawa 0,5 gram dan 0,6 gram, dengan lokasi dan laporan berbeda," kata Kapolres Ary Fadli, Jum'at (23/11/2018).

Menurutnya, pelaku pertama RP (30), warga jl Ayer IX No 13 RT.13 / RW.02 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, yang diamankan di pertigaan lampu merah Jalan Monginsidi turut Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan NH (32), warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro.

"Sementara ini masih pemakai dan masih dikembangkan kasusnya untuk keterlibatan pelaku yang lain. Pengakuannya barang diperoleh dari Surabaya," ungkapnya.

Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Seperti diketahui sebelumnya, Polres Bojonegoro mengamankan pengguna narkotika. Bahkan seorang pegawai negeri sipil (PNS) maupun kepala desa di Kota Ledre diamankan pihak kepolisian, karena menggunakan barang haram tersebut. [ito/mu]

Tag : pelaku, narkoba, polres



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini