13:00 . Pasca Lebaran, Ratusan Warga Bojonegoro Ajukan Cerai   |   12:00 . Laka Karambol, Pemotor di Bojonegoro Meninggal Tergencet Truk Box   |   09:00 . Pemkab Bojonegoro Raih Peringkat Kategori Laporan LPPD Tingkat Nasional   |   15:00 . 1.543 Calon Jemaah Haji Bojonegoro Ikuti Manasik Haji   |   14:00 . Jelang Pilkada Bojonegoro, PKS Rapatkan Barisan   |   13:00 . Dramatis, Petugas Damkar Dihadang Anjing saat Hendak Evakuasi Jasad Majikan   |   12:00 . Inilah Pemenang Duta Pemuda Pelopor Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024   |   11:00 . Ikrar Setia ke NKRI, Napi Teroris di Lapas Bojonegoro Dibebaskan Bersyarat   |   18:00 . HPN 2024, PWI Bojonegoro Gelar Seminar Literasi Media dalam Mengawal Clean and Good Governance   |   13:00 . PJ Bupati Adriyanto Launching Program Paman Sehati   |   12:00 . Penambang Pasir di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bawah Jembatan Kare   |   09:00 . Berikut ini Nama Finalis Seleksi Duta Pemuda Pelopor Bojonegoro Tahun 2024   |   15:00 . Sudahkah Pancasila sebagai Pondasi Pendidikan Selaras dengan Implementasinya   |   13:00 . Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Perwosi se-Bakorwil II   |   17:00 . Perahu Penambang Pasir di Bojonegoro Tenggelam, Satu Penumpang Hilang   |  
Fri, 26 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah

blokbojonegoro.com | Saturday, 19 June 2021 08:00

Bojonegoro Masih Menunggu Juknis Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tanah

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah resmi merilis aturan baru agraria, terkait bukti kepemilikan tanah lewat sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik. Nantinya, bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau e-sertifikat yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Hal ini diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021 lalu.

Meski demikian, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP), BPN Kabupaten Bojonegoro, Hilman mengatakan, hingga saat ini BPN Bojonegoro belum menerapkan pelayanan sertifikat-el yang dimaksud. Sebab, pihaknya masih menunggu arahan dari pusat.

Pendaftaran tanah secara elektronik nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Masyarakat pun diminta tidak khawatir terkait keamanan datanya.

"Setelah ada beberapa informasi terkait sertifikat elektronik bulan Februari lalu, hingga saat ini belum ada kelanjutan khusus terkait sertifikat elektronik itu, dan Bojonegoro belum menerapkannya," ujarnya. 

Adapun pergantian surat elektronik tanah ini tidak serta merta keseluruhan masyarakat diharuskan untuk mengganti. Namun hanya bagi mereka yang mengajukan pergantian sertifikat elektronik saja yang akan di proses ganti. 

"Ini kan bentuknya mengganti ya, jadi ya kalau masyarakat mau mengganti sertifikatnya menjadi bentuk elektronik ya akan kita layani. Semua kembali ke masyarakat sendiri," imbuhnya. 

Dengan adanya sertifikat elektronik tanah ini nantinya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses sertifikatnya, selain itu lebih memudahkan masyarakat untuk mengurus pergantian sertifikat tanah serta membuat sertifikat baru. 

"Dari BPN sendiri nantinya kalau sertifikat elektronik segera diluncurkan, sasaran utama kita ialah pendaftar baru. Jadi bagi mereka yang baru mau mendaftarkan tanahnya serta dari mereka yang sertifikat tanahnya rusak atau bahkan hilang, nantinya kalau disini sudah menerapkan sertifikat elektronik ya mereka akan mendapatkan sertifikat elektronik itu," tutur Hilman. 

Dalam hal penyelenggaraannya, Hilman menyatakan, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.

"Untuk pemberlakuan ini kita masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari pusat untuk lebih lanjutnya. Intinya kita masih menunggu," pungkasnya. [lyn/lis]

 

Tag : Sertifikat, tanah, kebijakan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat