08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Musdes Banyak Cacat Hukum, Pemkab Diminta Buat Juknis

blokbojonegoro.com | Friday, 10 February 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) banyak desa yang masih cacat hukum. Sehingga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro diminta membuat petunjuk teknis (Juknis) terkait musyawarah tersebut.

Hal itu dibahas dalam rapat kerja antara Komisi A DPRD dengan Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan, di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (10/2/2017). "Jika Kades selenggarakan dan pimpin Musdes, maka hasil Musdes cacat hukum," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito.

Pasalnya Musdes sudah diatur dalam PP 43 tahun 2014 pasal 80 ayat (1). Namun sampai saat ini praktik pelaksanaan Musdes yang diselanggakan di kabupaten, masih banyak melanggar ketentuan. "Karena yang terjadi saat ini yang mengundang dan memimpin Musdes adalah Kepala Desa," jelasnya.

Ditambahkan, seharusnya pelaksaanaan Musdes sesuai ketentuan yang mengundang adalah BPD dan yang memimpin musyawarah adalah Ketua BPD. Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, kelompok tani dan yang lainnya sebagai undangan.

"Untuk Komisi A merekomendasikan agar Pemkab membuat Juknis pelaksanaan Musdes, sehingga pelanggaran atas pasal 80 ayat (1) PP 43 tahun 2014 tersebut tidak terus berlanjut," imbuhnya.

Sebab jika Musdes dipimpin Kades, hal itu selain melanggar PP 43 tahun 2014 juga melanggar Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD khususnya pasal 38 ayat (1). [zid/lis]

Tag : musdes, dprd, komisi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat