19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 10:00

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

Reporter: Dita Afuzal Ulya

blokBojonegoro.com - Terkait maraknya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang berdiri di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan Kabupaten setempat mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentang pendirian SPBU mini.

Baca juga [Dinas Perdagangan akan Data Pertamini]

Kasi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, M. Yahya menegaskan, jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah merekomendasi tentang SPBU mini. Pasalnya bahan bakar minyak (BBM) baik itu bersubsidi atau tidak bersubsidi berdasarkan Undang-undang Migas nomor 22 Tahun 2001, jika BBM bersubsidi maupun tidak dilarang diperjual-belikan tanpa izin niaga.

"Jadi harus ada izin niaga, izin pengangkutan, dan izin produksi, tiga izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementrian ESDM," ungkapnya, Selasa (14/2/2017).

Sementara menurut Yahya, melihat realita di lapangan yang ada saat ini pedagang bensin eceran maupun SPBU mini yang memakai mesin curah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pihanya sangat menekankan kepada para pelaku SPBU mini dengan mesin curah terutama dalam aspek keselamatannya.

"Karena mesin yang dipakai oleh SPBU mini itu adalah produk bengkel jadi alatnya belum SNI dan takarannya pun perlu distandarkan," tutupnya. [ita/mu]

Tag : spbu mini, penertiban spbu mini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat