SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM
blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 10:00
Reporter: Dita Afuzal Ulya
blokBojonegoro.com - Terkait maraknya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang berdiri di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan Kabupaten setempat mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentang pendirian SPBU mini.
Baca juga [Dinas Perdagangan akan Data Pertamini]
Kasi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, M. Yahya menegaskan, jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah merekomendasi tentang SPBU mini. Pasalnya bahan bakar minyak (BBM) baik itu bersubsidi atau tidak bersubsidi berdasarkan Undang-undang Migas nomor 22 Tahun 2001, jika BBM bersubsidi maupun tidak dilarang diperjual-belikan tanpa izin niaga.
"Jadi harus ada izin niaga, izin pengangkutan, dan izin produksi, tiga izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementrian ESDM," ungkapnya, Selasa (14/2/2017).
Sementara menurut Yahya, melihat realita di lapangan yang ada saat ini pedagang bensin eceran maupun SPBU mini yang memakai mesin curah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pihanya sangat menekankan kepada para pelaku SPBU mini dengan mesin curah terutama dalam aspek keselamatannya.
"Karena mesin yang dipakai oleh SPBU mini itu adalah produk bengkel jadi alatnya belum SNI dan takarannya pun perlu distandarkan," tutupnya. [ita/mu]
Tag : spbu mini, penertiban spbu mini
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini