13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 February 2017 10:00

SPBU Mini Harus Kantongi Izin Niaga dari Kementrian ESDM

Reporter: Dita Afuzal Ulya

blokBojonegoro.com - Terkait maraknya beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini yang berdiri di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perdagangan Kabupaten setempat mengaku jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi tentang pendirian SPBU mini.

Baca juga [Dinas Perdagangan akan Data Pertamini]

Kasi Tertib Niaga Dinas Perdagangan, M. Yahya menegaskan, jika sampai saat ini pihaknya tidak pernah merekomendasi tentang SPBU mini. Pasalnya bahan bakar minyak (BBM) baik itu bersubsidi atau tidak bersubsidi berdasarkan Undang-undang Migas nomor 22 Tahun 2001, jika BBM bersubsidi maupun tidak dilarang diperjual-belikan tanpa izin niaga.

"Jadi harus ada izin niaga, izin pengangkutan, dan izin produksi, tiga izin tersebut yang mengeluarkan adalah Kementrian ESDM," ungkapnya, Selasa (14/2/2017).

Sementara menurut Yahya, melihat realita di lapangan yang ada saat ini pedagang bensin eceran maupun SPBU mini yang memakai mesin curah memang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun pihanya sangat menekankan kepada para pelaku SPBU mini dengan mesin curah terutama dalam aspek keselamatannya.

"Karena mesin yang dipakai oleh SPBU mini itu adalah produk bengkel jadi alatnya belum SNI dan takarannya pun perlu distandarkan," tutupnya. [ita/mu]

Tag : spbu mini, penertiban spbu mini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat