15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |  
Mon, 06 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Mengaku Suami Istri, Pasangan ini Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 April 2017 13:00

Mengaku Suami Istri, Pasangan ini Diamankan Polisi

Reporter : Joel Joko

blokBojonegoro - Team Resmob Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengamankan pasangan yang mengaku sebagai suami istri dan melakukan pemerasan disertai pengancaman kepada seorang pemuda berinisial BA (18) warga Ngumpak Dalem RT.26/RW.06 Kecamatan Dander di sebuah Hotel Jalan Veteran Bojonegoro Maret lalu.

Kedua tersangka, berinisial MAN (27) seorang laki-laki warga Desa Tanjungharjo RT.06/RW.01 Kecamatan Kapas dan pasangannya berinisial WR (23) seorang wanita warga Desa Temayang Kecamatan Temayang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, kronologis kejadiannya berawal saat BA menjalin komunikasi dengan WR di media sosial dan mengajak janji untuk karaoke pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017, karena BA tidak bersedia kemudian WR mengajak untuk mengajak bertemu di hotel yang berada di jalan Veteran Kota Bojonegoro. Setelah BA dan WR bertemu dan telah membuka salah satu kamar hotel yang telah di pesan datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami WR berinisial MAN.

Setelah MAN menemui BA dan WR di kamar, kemudian MAN membawa turun ke lantai bawah BA secara paksa. Sesampainya di luar hotel, BA ditakut-takui oleh MAN dengan mengatakan bahwa MAN merupakan suami WR dan bekerja sebagai seorang Polisi.

"Kemudian MAN meminta sejumlah uang kepada BA sebesar Rp 500.000,- dan uang untuk membayar kamar hotel sebesar Rp 140.000,"terang Kasat Reskrim.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 06 April 2017 sekira pukul 10.30 WIB pelaku WR datang ke tempat kerja korban BA meminta pertanggung jawaban BA sambil marah-marah dan meminta sejumlah uang lagi kepada korban BA. Karena WR datang ke tempat kerja dan sambil marah-marah meminta pertanggung jawaban BA, akhirnya BA memberikan uang lagi sebesar Rp 200.000.

"Karena korban BA tidak merasa  melakukan hal-hal yang di tuduhkan oleh WR dan merasa terancam, selanjutnya kejadian tersebut di laporkan ke Polres Bojonegoro", imbuh Kasat Reskrim.

Dengan adanya laporan tersebut, kemudian team Resmob melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka MAN dan WR. Setelah menemukan keberadaan kedua tersangka , selanjutnya team Resmob melakukan penangkapan terhadap WR dan MAN karena team Resmob berpendapat bahwa perbuatan WR dan MAN sudah memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman. 

Atas pebuatan tersebut, kedua tersangka oleh penyidik disangkakan dengan pasal berlapir yaitu Pasal 368 KUHP jo 64 KUHP jo 35 KUHP sub 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Sedangkan korban mengalami kerugian materi dengan total sebesar Rp 840.000.[oel/ito]

 



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat