Seorang Pengedar Sabu dan Dua Pemakai Dibekuk Polisi
blokbojonegoro.com | Tuesday, 23 May 2017 20:30
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim Sat Reskoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan seorang pengedar sabu bersama dua orang diduga pemakai. Ketiga tersangka tersebut ditangkap petugas di sebuah kamar kos wilayah Kota Bojonegoro.
Adapun identitas tersangka YDL (23) warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dan EPY (16), warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap petugas di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Mojokampung.
Sedangkan untuk tersangka yang bertindak sebagai pengedar, berinisial SNT (34), warga Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, ditangkap oleh petugas di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Bojonegoro, AKP Ramelan menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Pertama kali petugas mengamankan kedua pemakai di sebuah kamar kos dan dikembangkan dari mana barang haram tersebut diperoleh.
"Setelah diselidiki akhirnya diketahui sabu-sabu itu didapat dari tersangka SNT," jelasnya.
Barang bukti yang disita berupa satu bekas bungkus rokok, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika golongan satu jenis sabu seberat 0,69 gram, 1 buah pipet kaca tidak utuh dan 1 unit sepeda motor Yamaha tipe SE 88, warna putih nomor polisi S 2900 B, beserta STNK.
Sementara di rumah pengedar juga ditemukan barang bukti berupa, tujuh bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan satu, jenis sabu dengan berat masing-masing, 1,00 gram, 0,93 gram, 0,41 gram, 0,91 gram, 0,44 gram, 0,38 gram dan 0,55 gram, sehingga berat total 4,62 gram.
Selain itu petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 35 plastik klip kecil kosong, 3 buah pipet kaca modifikasi, 2 buah tutup botol plastik modifikasi, 3 buah potongan sedotan kecil, 1 buah korek api, 1 buah tusuk gigi, 3 lembar tisu warna putih, 1 buah dompet kecil motif warna coklat, 1 toples plastik bening kecil tutup orange, 1 unit Handphone merek Nokia type 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.” terang AKP Ramelan.
Ramlan menambahkan, untuk kasus tersebut, penyidik menjerat pelaku YDL (23) dan EPY (16), yang bertindak selaku pengguna, dengan pasal berlapis, yaitu pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sedangkan untuk pelaku SNT (34), yang bertindak selaku pengedar, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan diancaman dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini