Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Waspada...! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat

blokbojonegoro.com | Sunday, 28 May 2017 21:00

Waspada...! Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Meskipun pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sudah mencanangkan program ramah HAM, namun kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Ledre masih sering terjadi. Ironisnya kasus yang melibatkan perempuan dan anak tersebut mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Dari data yang dihimpun blokBojonegoro.com, dari kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani P3A Kabupaten Bojonegoro tahun 2014 terjadi 19 kasus KDRT dan 28 kasus non KDRT terbanyak kasus persetubuhan di bawah umur ada 11 kasus.

Sedangkan di tahun 2015, perkara KDRT ada 26 kasus dan non KDRT yang ditangani 27 kasus. Sementara itu tahun 2016 tercatat ada 19 kasus KDRT dan 39 kasus non KDRT dengan kasus persetubuhan di bawah umur ada 11 kasus. Serta triwulan pertama tahun 2017 ini sudah ada 10 kasus untuk KDRT dan non KDRT.

Koordinator Divisi Humas P3A Kabupaten Bojonegoro, Jhony Noor Hariyanto mengatakan, tentu banyak hal yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada perempuan maupun anak. Sesuai UU 23/2002 yang sudah diubah dengan UU 35/2014 tentang perlindungan anak, yang dimaksud anak adalah usia 0 tahun atau masih dalam kandungan sampau 18 tahun.

"Penyebabnya banyak di antaranya karena pelaku mental atau moralnya sudah tidak baik atau bejat. Tidak memahami ajaran agamanya, terpengaruh film-film porno yang didapat dari perkembangan TI, pengaruh miras dan yang lainnya," tuturnya.

Selain itu, ironisnya banyak terjadi dalam banyak kasus perkosaan dilakukan oleh orang yang sudah sangat kenal dengan korban. Misalnya teman dekat, kasih atau pacar, saudara, ayah (tiri maupun kandung), guru, pemuka agama dan yang lainnya.

"Dampaknya dalam sejumlah kasus, korban kehilangan nyawa dan juga korban juga beresiko tertular HIV. Kalau korban bisa juga disebabkan karena yang bersangkutan berbusana seksi sehingga mengundang sahwat pelakunya dan lain-lain," terangnya.

Dijelaskan pula kalau anak sebagai pelaku adalah anak yang disangka didakwa atau dinyatakan terbukti bersalah. Sedangkan anak sebagai korban, yakni anak yang telah mengalami penderitaan fisik atau psikis atau seksual atau sosial. Akibat perbuatan pelanggaran hukum yg dilakukan orang, kelompok orang, lembaga atau negara. Terpenting yang terakhir bagi anak menjadi korban perlu mendapat perlindungan.

"Biasanya kalau kasus yang melibatkan anak-anak, Polres menghubungi P3A untuk mendampingi si korban. Kalau kurban kekerasan kita dampingi, tapi karena ini pelaku dan belum ada konfirmasi belum bisa mendampingi," jelasnya.

Sehingga sejauh ini upaya P3A dalam menanggani masalah kekerasan baik itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual. P3A sudah sering memberikan penyuluhan atau sosialisasi baik melalui media maupun secara langsung ke sekolah-sekolah, masyarakat maupun melalui organisasi yang lainnya. [zid/ito]

Tag : kekerasan, ibu, anak, perempuan, P3A, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini