11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

blokbojonegoro.com | Monday, 05 June 2017 22:00

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, jajaran Pores Bojonegoro mengungkap 81 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, 33 kasus di antaranya sudah menjalani proses hukum.

Kasubbag Humas Polres Bojonengoro AKP Mashadi mengungkapkan, dari 81 kasus pelanggaran tersebut, terdiri dari perjudian 5 kasus, premanisme 7 kasus, prostitusi 7 kasus, bahan peleddak (petasan) 1 kasus dan miras 61 kasus dengan barang bukti 240 liter Miras.

“Hanya 33 kasus yang dilanjutkan proses hukumnya, sementara yang lainnya dilakukan pembinaan,” ungkap Mashadi.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017, polisi menjerat pelaku dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan khusus untuk para pelaku yang didapati membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon) disangka dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Para pelaku yang terjaring operasi, semuanya disangka melakukan tindak pidana ringan, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,"  imbuh Mashadi.

Sebelumnya Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Kabupaten Bojonegoro.

Operasi Pekat Semeru 2017 ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bojonegoro, dengan sasaran utamanya untuk membasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (Pekat) di antaranya, perjudian, premanisme, prostitusi, bahan peledak (petasan) dan kembang api yang menimbulkan ledakan serta peredaran minuman keras (Miras). [oel/lis]

Tag : operasi, mercon, bumbung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat