21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

blokbojonegoro.com | Monday, 05 June 2017 22:00

Operasi Pekat, Polres Bojonegoro Ungkap 81 Kasus

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Selama pelaksanaan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Semeru 2017, yang dilaksanakan mulai tanggal 23 Mei 2017 hingga 3 Juni 2017, jajaran Pores Bojonegoro mengungkap 81 kasus pelanggaran. Dari jumlah itu, 33 kasus di antaranya sudah menjalani proses hukum.

Kasubbag Humas Polres Bojonengoro AKP Mashadi mengungkapkan, dari 81 kasus pelanggaran tersebut, terdiri dari perjudian 5 kasus, premanisme 7 kasus, prostitusi 7 kasus, bahan peleddak (petasan) 1 kasus dan miras 61 kasus dengan barang bukti 240 liter Miras.

“Hanya 33 kasus yang dilanjutkan proses hukumnya, sementara yang lainnya dilakukan pembinaan,” ungkap Mashadi.

Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2017, polisi menjerat pelaku dengan Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Sedangkan khusus untuk para pelaku yang didapati membuat, menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon) disangka dengan UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.

“Para pelaku yang terjaring operasi, semuanya disangka melakukan tindak pidana ringan, diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,"  imbuh Mashadi.

Sebelumnya Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017, tentang upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, damai dan kondusif pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H di Kabupaten Bojonegoro.

Operasi Pekat Semeru 2017 ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Bojonegoro, dengan sasaran utamanya untuk membasmi berbagai jenis penyakit masyarakat (Pekat) di antaranya, perjudian, premanisme, prostitusi, bahan peledak (petasan) dan kembang api yang menimbulkan ledakan serta peredaran minuman keras (Miras). [oel/lis]

Tag : operasi, mercon, bumbung



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat