17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |   09:00 . Kasus TPPO di Bojonegoro : Janji Pekerjaan Berujung di Meja Hijau   |   08:00 . MTs Abu Darrin Raih Juara Umum Porseni 2025 Kabupaten Bojonegoro   |   07:00 . MII Kepoh Luncurkan Program Unggulan, Mengaji Al-Qur’an dengan Metode Yahqi dan Hanifida   |   20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |  
Fri, 02 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tuntut Uang Arisan Arrohmah

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 June 2017 08:00

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

Reporter: Joel Joko blokBojonegoro.com - Tersangka kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah, Ali Faison alias Fais, sepertinya tidak kapok meringkuk di dalam penjara. Lebaran tahun ini dia dipastikan berada di penjara bersama pelaku kejahatan lainnya. Penyidik resmi menetapkan pria asal Rengel ini sebagai tersangka. Baca juga [Dalami Kasus, Aset Pelaku Masih Dihitung] Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan. Penahanan tersangka sudah sesuai prosedur karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," jelas Kapolres. Sebelum menangkap tersangka, polisi mendapat aduan dari masyarakat soal penipuan arisan di Rumah Sehat Arrohmah. Korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp2,5 miliar. Kapolres juga tidak menampik jika tersangka seorang residivis. Sebelumnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa 4 tahun silam tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM). Tersangka kini kedua kalinya masuk bui dengan kasus penipuan lebih besar. [oel/mu]

Tag : rumah sehat arrohmah, penipuan arisan, arisan arrohmah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat