06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   19:00 . Pj Adriyanto : Pasar Hewan Bisa Menjadi Tujuan Wisata Dan Edukasi   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Tuntut Uang Arisan Arrohmah

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 07 June 2017 08:00

Tersangka Penipuan Arisan Terancam Lebaran di dalam Tahanan

Reporter: Joel Joko

blokBojonegoro.com - Tersangka kasus tipu gelap arisan Rumah Sehat Arrohmah, Ali Faison alias Fais, sepertinya tidak kapok meringkuk di dalam penjara. Lebaran tahun ini dia dipastikan berada di penjara bersama pelaku kejahatan lainnya. Penyidik resmi menetapkan pria asal Rengel ini sebagai tersangka.

Baca juga [Dalami Kasus, Aset Pelaku Masih Dihitung]

Kapolres Bojonegoro, AKBP. Wahyu Sri Bintoro mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan. Penahanan tersangka sudah sesuai prosedur karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres," jelas Kapolres.

Sebelum menangkap tersangka, polisi mendapat aduan dari masyarakat soal penipuan arisan di Rumah Sehat Arrohmah. Korban yang telah melaporkan Fais sebanyak 515 orang, dengan kerugian total sekitar Rp2,5 miliar.

Kapolres juga tidak menampik jika tersangka seorang residivis. Sebelumnya, penyidik mendapatkan informasi bahwa 4 tahun silam tersangka juga sudah pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan multi level marketing (MLM). Tersangka kini kedua kalinya masuk bui dengan kasus penipuan lebih besar. [oel/mu]

Tag : rumah sehat arrohmah, penipuan arisan, arisan arrohmah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat