06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Korban KDRT Jadi Tersangka?

Besok, Jaksa Penuntut Umum Ajukan Tanggapan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2017 20:00

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com -
Saat ini, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, antara Rodliyah dan Zainuddin dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Rencananya dalam proses persidangan, Kamis (22/6/2017) besok akan mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tanggapan.

"Atas eksepsi dari terdakwa, penuntut umum mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa tanggal 22 Juni besok," kata Humas PN Bojonegoro, Isdaryanto kepada blokBojonegoro.com, Rabu (21/6/2017).

Menurutnya, perkara tersebut sesuai nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Bjn yang dilimpahkan 31 Mei 2017 oleh Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan terdakwa ROdliyah. Sidang dilaksanakan dengan Majlis Hakim, Pransis Sinaga sebagai hakim ketua serta Haris S Lubis dan Sumariyono menjadi anggota dan JPU, Dewi Lestari.

"Didakwa melakukan perbuatan ancam pidana dalam pasal 44 ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya.

Dalam proses persidangan sebelumnya pembacaan dakwaan Kamis (8/6/2017), saat menghadapi dakwaan didampingi penasehat hukum R Darda Syahrizal dan Zainul Arifin. Serta sidang selanjutnya 15 Juni kemarin agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. "Belum mendengarkan saksi," pungkasnya. [zid/lis]

 

Tag : jpu, kdrt, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat