Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Main Judi Dadu, Dua Warga Dander Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 June 2017 10:00

Main Judi Dadu, Dua Warga Dander Diamankan Polisi

Reporter: M. Yazid, Joel Joko

blokBojonegoro.com -
Dua warga Kecamatan Dander diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, setelah didapati bermain judi dadu di pinggir sebuah warung di Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Penangkapan dilakukan saat anggota melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut, mengamankan dua pelaku perjudian yakni MM (40), warga Dusun Bogo, Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander yang bertindak sebagai bandar judi dadu dan MN (45) warga Desa somodikaran, Kecamatan Dander yang bertindak sebagai penombok.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat anggota melaksanakan patroli rutin, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifiras perjudian di pinggir sebuah warung Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang digunakan bermain dadu dengan menggunakan taruhan uang.

Saat didatangi anggota mendapati perjudian dan langsung melakukan pengkapan kepada para pemain dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yang bertindak sebagai bandar. "Sedangkan empat orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun keempat pelaku oleh petugas berhasil dikantongi identitasnya dan masuk dalam DPO", ucap Kasat Reskrim.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidika lebih lanjut dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan atas penangkapan kedua pelaku tersebut dan keduanya telah diamankan di rutan Mapolres Bojonegoro guna dilakukan penyidikan. Atas perbuatan kedua palaku, keduanya dikenakan dua pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing, yaitu MM sebagai bandar dikenakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda dua puluh lima juta rupiah.

"Sementara itu untuk pelaku MN petugas menjerat dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah," terang Kapolres.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah mata dadu, sebuah alas dadu dari lepek, sebuah tempurung, sebuah beberan dan uang sebesar Rp 215 ribu.

Selain itu Kapolres berpesan untuk senantiasa bekerja sama dengan Polisi jika dilingkungan tempat tinggal masing-masing atau mengetahui adanya aktifitas perjudian segera melaporkan kepada Polisi, karena Polres Bojonegoro akan senantiasa memberantas segala bentuk perjudian.

"Apapun bentuk perjudian di wilayah Bojonegoro, kami akan berantas," tegas Kapolres. [zid/oel/ito]

Tag : judi, dadu, warga, dander



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini