DPO Kasus Curat di Gayam Diamankan Polres Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Saturday, 24 June 2017 14:00
Reporter: Joel Joko
blokBojonegoro.com - Tim Opsnal Polres Bojonegoro kemarin berhasil menangkap satu dari dua orang DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di toko milik Supardi, Desa Ngraho, Kecamatan Gayam pada 29 Agustus 2016.
Tersangka TR alias Triplek (21) warga Desa Nglencong, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora ditangkap di tempat persembunyiannya di Pati, Jawa Tengah. Selanjutnya dia digiring ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka berstatus DPO dan diamankan berdasarkan hasil pengembangan 4 pelaku lainnya," jelas Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi.
Setelah melakukan penyelidikan Tim Opsnal berhasil menemukan keberadaan salah satu pelaku dan langsung melakukan penagkapan terhadap pelaku yang berinisial TR alias Triplek di Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Hasil penyidikan, pelaku juga telah melakukan pencurian di lokasi lain yaitu di sebuah toko elektronik Pasar Tinggang Ngraho, toko elektronik di Kecamatan Purwosari dan sebuah konter HP di Kecamatan Tambakrejo. [oel/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini