blokbojonegoro.com | Monday, 03 July 2017 19:00
Reporter: M. Yazid
blokBojonegoro.com - WDC (32), warga Desa Sobontoro, Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polres Bojonegoro setelah diduga menyetubuhi gadis yang baru berusia 16 tahun. WDC diduga menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Sujarwanto menjelaskan, pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban sesuai Laporan Polisi Nomor LP/214/VI/2017/Jatim/Res.Bjn, tertanggal 29 Juni 2017. Diceritakan persetubuhan bermula pada sekitar awal bulan September 2015, korban bekenalan dengan pelaku melalui sms selanjutnya sekitar bulan Oktober 2016 korban mulai berpacaran dengan pelaku.
"Setelah berpacaran korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku dan untuk membuktikan keseriusannya korban diajak malakukan hubungan badan. Apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh," jelas Kasat Reskrim.
Menurutnya, hubungan persetubuhan pertama kali terjadi pada bulan Juni 2016 sekira jam 15.00 WIB, di dalam kamar rumah persewaan di Desa Kapas. Sedangkan persetubuhan kedua terjadi pada bulan Agustus 2016 sekira pukul 19.00 WIB dan disusul persetubuhan yang ketiga terjadi pada Rabu (07/06/2017) sekira pukul 22.30 WIB.
"Persetubuhan kedua dan ketiga dilakukan di sebuah rumah di Desa Semanding, Kecamatan Bojonegoro Kota," ujarnya
Ditambahkan, terakhir Senin (26/06/2017) sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Rencananya pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan alasan akan diajak silaturahim dengan orang tua pelaku. Namun, pelaku tidak mengajak korban ke rumahnya, melainkan diajak ke tempat persewaan kamar di Desa Kapas dan kembali lagi pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri.
"Saat sebelum melakukan persetubuhan, pelaku kembali mengancam korban, apabila korban tidak mau mengikuti kemauan pelaku, korban diancam akan dibunuh," imbuhnya.
Setelah kejadian tersebut, korban baru bilang pada orang tuanya terkait perbuatan pelaku dan korban telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali. Sehingga, merasa tidak terima, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro membenarkan penangkapan kejadian tersebut. Pelaku yang diduga telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rumah tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sehingga atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," papar Kapolres Bojonegoro.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi tingkah laku serta pergaulan anak-anaknya yang masih remaja, agar tidak terbawa dalam pergaulan dan lingkungan yang salah.
"Kepada bapak ibu para orang tua, agar melakukan pengawasan melekat terhadap anak-anak yang masih remaja," pungkas Kapolres. [zid/lis]
Tag : Persetubuhan, anak, belia
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...