14:00 . Diprotes Tukang Becak Stasiun Bojonegoro, Bus Si Mas Ganteng Tuban Ganti Rute   |   13:00 . Diduga Ngantuk, Pengemudi Asal Surabaya Tabrak Pasutri di Bojonegoro hingga Meninggal   |   12:00 . Mahasiswa Unugiri Raih Juara 3 Bojonegoro Championship   |   11:00 . Pemkab Bojonegoro dan LPK PEMI Latih Operator Alat Berat, Cetak Tenaga Kerja Siap Saing Nasional   |   10:00 . Ketersediaan Hewan Kurban di Bojonegoro Capai 55.576 Ekor   |   09:00 . Bertahun-tahun Mati Suri, Taman Rajekwesi Bojonegoro Bakal Direvitalisasi   |   08:00 . Peran Mantri BRI dalam Mendorong Akses Keuangan hingga Pelosok Desa   |   07:00 . BRI Hadir Dekat Dengan Masyarakat, Mulai dari Pensiunan Hingga Gen Z   |   12:00 . HPN 2025, PWI Bojonegoro Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Embung Ngumpakdalem   |   20:00 . Ahmad Naufal: Santri, Siswa, dan Sang Juara   |   08:00 . Dorong Digital Enterpreneur, Dosen UNUGIRI Berdayakan E-CoDigiMark pada Kader IPNU-IPPNU Bojonegoro   |   22:00 . Koma Selama Sepekan, Korban Pembacokan di Bojonegoro Berakhir Meninggal   |   20:00 . Pembinaan dan UKT UKM Pagar Nusa UNUGIRI Berlangsung Penuh Khidmat dan Semangat   |   18:00 . DPUPR Bina Marga Bojonegoro Angkat Bicara Soal Jalan Rusak di Desa Napis   |   16:00 . RA. Kartini, Ki Hajar Dewantara dan Literasi   |  
Fri, 09 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 July 2017 20:30

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

Reporter: - blokBojonegoro.com - Pemerintah telah merilis aturan baru di bidang bisnis hulu migas. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 . Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP No. 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, menjelaskan kebijakan tersebut memuat sejumlah poin penting yang diyakini dapat menggairahkan investasi hulu migas. Misalnya pertama, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan insentif pajak saat eksplorasi migas. Contohnya antara lain pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPH Impor Kedua, terkait besaran bagi hasil dibuat lebih dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. Bagi hasil mempertimbangkan, harga minyak, gas bumi tingkat produksi, dan penerimaan.

"Menteri bisa tentukan split tidak seperti itu (PP 79), lebih dinamis. Misalnya manakala harga rendah diberikan split berbeda," terang Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7/2017). Ketiga, pemberian insentif berupa pembebasan imbalan Domestik Market Obligation (DMO) dan percepatan penyusutan nilai aset (depresiasi). "Hal-hal yang positif supaya fasilitas tidak hanya investment credit saja, DMO holiday dapat, dan percepatan depresiasi," tutur Susyanto. Keempat, terkait pada biaya-biaya yang sebelumnya masuk non cost recovery menjadi cost recovery. Seperti halnya biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksploitasi, PPh Karyawan yang dibayarkan sebagai tunjangan PPh. Termasuk juga cost recovery pada biaya pemrosesan gas ke LNG. "Itu semuanya bisa di cost recovery. Ini ada di aturan PP 27. Poin-poin penting ini yang cukup memberikan respons pemerintah terhadap keluhan investor. Kalau investment kurang baik pemerintah tidak tinggal diam," terangnya. Sumber: https://finance.detik.com/energi/3566008/ ini-poin-penting-aturan-baru-jonan-soal-bisnis-hulu-migas

Tag : hulu, migas, csr, aturan, bisnis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat