21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

blokbojonegoro.com | Wednesday, 19 July 2017 20:30

Ini Poin Penting Aturan Baru Jonan Soal Bisnis Hulu Migas

Reporter: -

blokBojonegoro.com -
Pemerintah telah merilis aturan baru di bidang bisnis hulu migas. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2017 .

Aturan tersebut merupakan revisi dari aturan sebelumnya yakni PP No. 79 Tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, menjelaskan kebijakan tersebut memuat sejumlah poin penting yang diyakini dapat menggairahkan investasi hulu migas.

Misalnya pertama, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diberikan insentif pajak saat eksplorasi migas. Contohnya antara lain pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), PPH Impor

Kedua, terkait besaran bagi hasil dibuat lebih dinamis (sliding scale split) pada kontrak kerja sama. Bagi hasil mempertimbangkan, harga minyak, gas bumi tingkat produksi, dan penerimaan.

"Menteri bisa tentukan split tidak seperti itu (PP 79), lebih dinamis. Misalnya manakala harga rendah diberikan split berbeda," terang Susyanto di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (19/7/2017).

Ketiga, pemberian insentif berupa pembebasan imbalan Domestik Market Obligation (DMO) dan percepatan penyusutan nilai aset (depresiasi).

"Hal-hal yang positif supaya fasilitas tidak hanya investment credit saja, DMO holiday dapat, dan percepatan depresiasi," tutur Susyanto.

Keempat, terkait pada biaya-biaya yang sebelumnya masuk non cost recovery menjadi cost recovery. Seperti halnya biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksploitasi, PPh Karyawan yang dibayarkan sebagai tunjangan PPh. Termasuk juga cost recovery pada biaya pemrosesan gas ke LNG.

"Itu semuanya bisa di cost recovery. Ini ada di aturan PP 27. Poin-poin penting ini yang cukup memberikan respons pemerintah terhadap keluhan investor. Kalau investment kurang baik pemerintah tidak tinggal diam," terangnya.

Sumber: https://finance.detik.com/energi/3566008/
ini-poin-penting-aturan-baru-jonan-soal-bisnis-hulu-migas

Tag : hulu, migas, csr, aturan, bisnis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat